Pantau - Sebanyak 11 diaspora Indonesia telah mengajukan program Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia.
Program GCI Disambut Positif Meski Masih Minim PendaftarDirektur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Is Edy Eko, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk nyata dari kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan diaspora Indonesia.
"Ini bukti bahwa Imigrasi hadir untuk memberikan solusi bagi para diaspora Indonesia," ungkapnya.
Ia mengakui bahwa jumlah pemohon masih sedikit karena GCI masih tergolong sebagai kebijakan baru.
Kementerian Imipas menyadari pentingnya publikasi dan sosialisasi agar lebih banyak diaspora mengetahui dan memanfaatkan program ini.
Eko menjelaskan bahwa GCI hadir sebagai respons atas meningkatnya tuntutan dari diaspora Indonesia untuk memperoleh status yang jelas dan hak tinggal permanen di tanah air.
"Harapannya kami mohon dukungan saja agar program dari GCI ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses," katanya.
Koordinasi Lintas Kementerian untuk Maksimalkan Manfaat GCIProgram GCI telah melalui proses audiensi dengan Kementerian Luar Negeri dan dinilai sebagai kebijakan strategis oleh para diaspora yang terlibat.
Kementerian Imipas juga telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna membahas kemungkinan pemberian fasilitas tambahan bagi pemegang GCI, mencontoh model Overseas Citizenship of India (OCI) yang dimiliki diaspora India.
Meski baru diresmikan pada 19 November 2025, pemerintah terus mendorong agar kebijakan ini bisa memberi manfaat maksimal bagi para diaspora.
"Baru beberapa bulan. Ini menjadi PR besar kami sehingga nanti apa yang menjadi tuntutan bagi para diaspora ini kami bisa merealisasikannya," ia menambahkan.
Pengajuan program GCI dapat dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Sistem GCI mencakup proses penerbitan visa tinggal terbatas, alih status ke izin tinggal tetap, perpanjangan tanpa batas waktu, serta izin masuk kembali yang tidak terbatas.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F03%2F27%2F54f4e8b530f108641c1a40e678673028-20250327_090037.jpg)



