Menkes Tegaskan RS Harus Terima Semua Pasien BPJS PBI, Minta Masyarakat Lapor

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit wajib melayani pasien berisiko meninggal dunia, termasuk peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

Menkes juga meminta semua rumah sakit melayani peserta BPJS Kesehatan dengan penyakit katastropik. Ketentuan tersebut berlaku bagi peserta dengan status Penerima Bantuan Iuran yang baru saja dicabut pada Minggu (1/2).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial No. 24 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/D/539/2026. Kedua aturan tersebut melarang rumah sakit menolak pasien dengan penyakit berbiaya katastropik yang status kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan sementara.

"Kalau ada rumah sakit yang melanggar, laporkan ke kami. Kami akan langsung tegur rumah sakitnya," kata Budi di Gedung DPR, Rabu (11/2).

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menetapkan lima jenis sanksi administratif, mulai dari teguran lisan sampai pencabutan izin operasional. Namun Budi tidak merinci lebih lanjut  sanksi bagi rumah sakit yang melanggar ketentuan.

Budi menjelaskan bahwa setiap rumah sakit wajib melayani semua status peserta BPJS Kesehatan karena peserta berisiko meninggal jika tidak ditangani. Selain itu, seluruh peserta tersebut telah diaktivasi kembali oleh BPJS Kesehatan mulai Rabu (11/2).

Budi menjelaskan, ada tujuh penyakit yang memiliki biaya katastropis, yakni gagal jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, dan hemofilia. Seluruh penyakit tersebut membuat Jaminan Kesehatan Nasional menyalurkan klaim senilai Rp 190,3 triliun pada tahun lalu.

"Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, maupun BPJS Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit agar pasien dengan penyakit berbiaya katastropik harus dilayani," ujarnya.

Sedangkan jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan mencapai 11 juta orang. Budi akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait hal tersebut.

Ini karena Keputusan Menteri Sosial No. 24 Tahun 2026 hanya menetapkan reaktivasi untuk peserta dengan penyakit berbiaya katastropik. Sementara itu, status PBI BPJS Kesehatan berdasar pada data hasil rekomendasi Kementerian Sosial.

"Kebetulan interpretasi Kemenkes sudah sesuai dalam surat edaran kami. Nanti saya koordinasikan dulu dengan Menteri Sosial," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Spanduk Iklan Disorot Presiden, Saleh Daulay: Bikin yang Artistik
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
5 Zodiak dengan Pikiran Paling Sibuk, Juara Overthinking
• 21 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ronaldo Gabung Skuad Al Nassr dalam Laga Tandang Melawan Arkadag di ACL Two pada 11 Februari 2026?
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Siapkan Keringanan Kredit UMKM Terdampak Banjir
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Indeks Integritas Parpol: Keuangan Partai Masih Kurang Transparan, Pakar Usulkan Reformasi
• 6 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.