Menkes Pastikan Hak Pasien BPJS PBI Katastropik Terjamin, RS Tak Boleh Menolak

eranasional.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya mereka yang menderita penyakit katastropik. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan rumah sakit yang menolak pasien dengan kondisi tersebut.

“Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” ujarnya di DPR, Rabu (11/2/2026).

Budi menegaskan bahwa rumah sakit yang terbukti menolak pasien PBI berpenyakit katastropik akan langsung ditegur oleh Kementerian Kesehatan. Ia menyebut sudah mengedarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien dengan kondisi serius.

“Kesepakatan kita dengan DPR kan bahwa semua pasien-pasien, terutama yang katastropik, itu jangan sampai ditolak,” katanya. Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh diabaikan.

Penyakit katastropik, menurut Budi, bukan hanya gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah. Dari hasil penelitian Kemenkes, jumlah pasien cuci darah tercatat sekitar 22.000 orang. Namun, ada juga pasien kanker yang harus menjalani kemoterapi dan radioterapi rutin, pasien stroke dan jantung yang membutuhkan obat-obatan secara berkelanjutan, serta anak-anak penderita talasemia yang harus mendapatkan transfusi darah secara berkala.

“Itu semua termasuk penyakit katastropik yang tidak boleh ada jeda dari sisi layanan kesehatannya,” jelas Budi.

Ia menekankan bahwa penghentian layanan kesehatan bagi pasien katastropik bisa berakibat fatal.

“Mereka kalau dihentikan layanan kesehatannya, memiliki risiko kematian. Sehingga orang-orang seperti ini enggak boleh ada jeda sebenarnya dari sisi layanan kesehatannya,” tambahnya.

Pernyataan ini menegaskan pentingnya kesinambungan layanan medis bagi pasien dengan penyakit berat, karena setiap keterlambatan bisa berdampak langsung pada keselamatan jiwa.

Kemenkes bersama BPJS Kesehatan telah menyiapkan mekanisme pembiayaan untuk memastikan pasien PBI dengan penyakit katastropik tetap mendapatkan layanan. Program PBI sendiri ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, di mana iuran BPJS mereka ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien PBI karena pembiayaan sudah dijamin negara.

Budi meminta masyarakat aktif melaporkan jika ada rumah sakit yang melanggar aturan ini agar segera ditindaklanjuti.

Langkah Kemenkes membuka jalur pengaduan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan pemerhati kesehatan. Mereka menilai kebijakan ini penting untuk memastikan hak pasien terlindungi.

Banyak kasus sebelumnya di mana pasien miskin kesulitan mendapatkan layanan karena ditolak rumah sakit dengan alasan administrasi atau pembiayaan. Dengan adanya instruksi langsung dari Menkes, diharapkan praktik tersebut tidak lagi terjadi.

Sementara pengamat kesehatan menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan memastikan pasien katastropik tetap dilayani, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap prinsip keadilan dan pemerataan layanan kesehatan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk pengawasan terhadap rumah sakit agar tidak mengabaikan kewajiban mereka sebagai penyedia layanan publik.

Bagi masyarakat, instruksi Menkes ini memberikan rasa aman. Mereka kini memiliki saluran resmi untuk melaporkan jika haknya tidak dipenuhi. Hal ini penting karena banyak pasien dan keluarga yang selama ini merasa takut atau tidak tahu cara memperjuangkan hak mereka. Dengan adanya mekanisme pengaduan, masyarakat bisa lebih percaya diri dalam menuntut layanan kesehatan yang seharusnya mereka terima.

Di sisi lain, rumah sakit juga diingatkan untuk memperkuat komitmen pelayanan. Menkes menekankan bahwa rumah sakit adalah garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan, sehingga tidak boleh ada diskriminasi terhadap pasien PBI. Dengan adanya surat edaran dan pengawasan ketat, diharapkan seluruh rumah sakit patuh terhadap aturan dan tidak lagi menolak pasien dengan alasan apapun.

Instruksi ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. Dengan memastikan pasien katastropik tetap mendapatkan layanan, pemerintah berupaya menekan angka kematian akibat penyakit berat. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin dan rentan, yang selama ini paling terdampak oleh keterbatasan akses layanan kesehatan.

Dengan adanya komitmen dari Kemenkes, masyarakat diharapkan lebih aktif melaporkan jika menemukan rumah sakit yang menolak pasien PBI berpenyakit katastropik. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindak tegas rumah sakit yang melanggar aturan. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada masyarakat yang paling membutuhkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 di Aplikasi JNN, Dibuka Besok Catat Waktunya
• 11 jam laludisway.id
thumb
Jalan Berlubang Makan Korban Jiwa, Istana Desak Perbaikan Jalan di Jakarta dan Daerah
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Segini Tunggakan BPS yang Berpotensi Dihapus Purbaya
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
96 Titik Lokasi Pemantauan Hilal Sidang Isbat Awal Puasa 2026, Ini Jadwalnya!
• 19 jam laludisway.id
thumb
Lebih dari Burung Sawah: Bondol Haji dalam Simpul Budaya dan Ekologi
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.