jpnn.com - TULUNGAGUNG – Sejumlah guru PPPK paruh waktu tidak lagi hanya berbisik-bisik mengenai besaran gaji yang diterimanya.
Para ASN jenis baru itu sudah berani terang-terangan mengungkapkan kekecewaannya lantaran gaji mereka tidak layak, bahkan lebih kecil dibanding saat masih menjadi guru honorer.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Sudah Ada Keputusan dari DPR soal Afirmasi Pengangkatan PPPK
Di Tulungagung, Jawa Timur, ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendatangi kantor DPRD setempat, Rabu (11/2).
Mereka datang untuk mengawal rapat dengar pendapat antara perwakilan guru PPPK Paruh Waktu dan Komisi A DPRD setempat terkait tuntutan kenaikan kesejahteraan yang layak.
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Masalah Serius, 3 Kementerian Diminta Berkoordinasi
Sekretaris PGRI Tulungagung Suryono mengatakan, para guru hadir untuk menyampaikan aspirasi karena penghasilan yang diterima dinilai belum layak.
"Padahal guru memiliki tugas penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul. Di sisi lain kami berkewajiban menjalankan profesi guru, namun juga harus menghidupi keluarga," katanya.
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Manusiawi, Balik Lagi ke Diktum Pertama KepmenPANRB 16 Tahun 2025
Dia menjelaskan perubahan status dari guru honorer menjadi PPPK paruh waktu tidak berdampak pada peningkatan pendapatan.
Sebagian guru tidak lagi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena tidak memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar per minggu.
Menurut dia, saat masih berstatus honorer, sejumlah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan jam mengajar cukup masih bisa memperoleh TPP sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Namun setelah menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima.
"Total ada lebih dari 600 guru PPPK paruh waktu yang terdampak kebijakan ini," ujarnya.
Dia menyebut guru PPPK paruh waktu jenjang SD saat ini menerima upah sekitar Rp350 ribu per bulan.
Adapun gaji guru PPPK Paruh waktu jenjang SMP sekitar Rp400 ribu per bulan tanpa tunjangan tambahan.
Dalam audiensi tersebut, PGRI Tulungagung menyampaikan sejumlah tuntutan.
Tuntutan yang disampaikan antara lain, peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu, realisasi tunjangan fungsional PPPK angkatan 2023, realisasi Tapera bagi seluruh PPPK, serta pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan gaji ke-13 tahun 2025 bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK.
Para guru berharap pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan mereka.
Diketahui, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di banyak daerah sungguh memprihatinkan.
Seperti gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni hanya Rp55.000.
Setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000, gaji bersih guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang tinggal Rp15.000. Nominal itu yang masuk ke rekening.
Diketahui, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan yang diterima saat masih menjadi honorer.
Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan, “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Dengan demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama antarinstansi atau antar-pemda. Hanya sedikit saja yang mampu memberikan gaji setara upah minimum daerah setempat.
Di banyak daerah, gaji PPPK Paruh Waktu lebih rendah dibanding yang diterima saat masih menjadi honorer.
Lantas, apakah pemberian gaji PPPK Paruh Waktu yang besarannya lebih rendah dari yang diterima saat masih berstatus honorer sebuah pelanggaran aturan?
Jawabannya “iya”, jika mengacu pada Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.
Namun, jawabannya “tidak” jika acuannya ialah Diktum PERTAMA KepmenPANRB 16 Tahun 2025, yang menyatakan, “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.”
Banyak pemda berlindung pada Diktum Pertama saat dipertanyakan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang sangat minim.
Dengan demikian, perlu ketegasan dari pemerintah pusat untuk memberikan penjelasan mengenai aturan gaji PPPK Paruh Waktu tersebut. (antara/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




