Liputan6.com, Tangerang - Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Bahar bin Smith, mendapatkan penangguhan penahanan, Rabu (11/2/2026).
Keputusan tersebut didapat setelah dirinya memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam di Mapolres Metro Tangersang, pada Selasa (10/2/2026). Lalu, dia dipulangkan pada Kamis malam (11/2/2026).
Advertisement
"Malam ini diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.
Ichwan juga mengatakan, pertimbangan ditangguhkannya penahanan salah satunya Bahar bin Smith merupakan tulang punggung keluarga. Pihaknya juga memberikan jamin kepada kepolisian.
"Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," katanya.
Tak berhenti di situ, kata Ichwan, Bahar bin Smith juga telah membuat penyataan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor, terkait kasus tersebut, serta membuka adanya restorative justice.
"Kami akan tetap aktif untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami, yang telah disampaikan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Tangerang," ungkap Ichwan.



