Kasus korupsi ekspor palm oil mill (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022 dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 14 triliun.
Dirangkum detikcom, Kamis (12/2/2026), perkara korupsi limbah sawit ini sudah ada tersangkanya. Ada 11 tersangka yang langsung diumumkan Kejagung di hadapan publik.
Duduk PerkaraDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus perkara ini adalah adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung.
"Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," lanjutnya.
Syarief menjelaskan modus lainnya meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
(whn/whn)





