Pantau - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa pengembalian hak tanah kepada transmigran merupakan solusi berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum yang permanen.
Pengembalian Hak Jadi Langkah Mendasar"Tentu solusi yang berkeadilan adalah dengan mengembalikan hak mereka. Itu yang paling permanen menurut saya," ujar Iftitah.
Ia mencontohkan penyelesaian persoalan lahan transmigrasi di kawasan Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, yang bermula dari surat keputusan pencadangan lahan transmigrasi pada 1997.
Pada 2008, sebagian lahan tersebut masuk program redistribusi tanah reforma agraria dan diberikan kepada masyarakat untuk dikelola sehingga terjadi perbedaan status lahan antarinstansi.
Sebagian lahan kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan yang mengakibatkan lahan milik transmigran dikuasai pihak lain.
Selain Gambut Jaya, Kementerian Transmigrasi juga mengawal kasus pembatalan SHM transmigran di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Iftitah menyebut pengembalian hak menjadi langkah mendasar untuk menyelesaikan polemik kepemilikan lahan sekaligus bentuk kehadiran negara melindungi masyarakat.
Reformulasi Program Transmigrasi BerkelanjutanKementerian Transmigrasi juga menghadapi persoalan masih adanya transmigran yang belum menerima lahan usaha satu dan lahan usaha dua sesuai ketentuan.
Dalam skema transmigrasi, setiap kepala keluarga memperoleh lahan pekarangan termasuk rumah tinggal seluas 0,5 hektare, lahan usaha satu seluas 0,5 hektare, dan lahan usaha dua seluas 1 hektare.
Total lahan yang diterima transmigran umumnya berkisar satu hingga dua hektare per kepala keluarga.
"Ketika kepala keluarga transmigran itu ditempatkan di satu wilayah, dia diberikan lahan pekarangan. Itu biasanya lahan usaha satu dan dua-nya tidak selalu nempel dengan rumahnya. Bisa di tempat yang lain," jelasnya.
Ia menilai paradigma lama yang hanya memindahkan penduduk tanpa keberlanjutan program memicu berbagai persoalan tata kelola.
Pendekatan saat ini difokuskan pada penciptaan pekerjaan dan kesejahteraan nyata melalui revitalisasi kawasan, penyelesaian masalah lahan, perbaikan infrastruktur dasar, peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta kepastian hukum melalui program Trans Tuntas.
Pemerintah juga memastikan lahan berstatus clean and clear agar memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Transformasi transmigrasi diperkuat melalui program Transmigrasi Patriot dan Ekspedisi Patriot untuk menciptakan ekosistem ekonomi baru yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, termasuk mendukung pengentasan kemiskinan di kawasan prioritas seperti Papua.
"Oleh karena itu kita tidak ingin itu terjadi lagi. Maka desain transmigrasi hari ini betul-betul yang berkelanjutan. Jadi setelah mereka pindah, fokusnya jangan lagi ke bagi-bagi lahannya, tapi ke pekerjaannya supaya mereka mendapatkan kesejahteraan nyata," tegas Iftitah.




