Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Terkait Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Agama RI Periode Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024, Rabu (11/2/2026).

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengapresiasi BPK atas pemanggilan yang dilakukan sebagai respons atas surat yang telah disampaikan sebelumnya.

"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," kata Mellisa dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Yaqut Melawan via Praperadilan, KPK Tegaskan Keabsahan Penersangkaan

Dia mengatakan, pada pemeriksaan sebelumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang memberikan pertanyaan dan pemeriksaan substansial pada dasarnya adalah tim BPK, bukan KPK sebagaimana panggilan.

Karenanya, kata dia, demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, tim hukum mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya.

Mellisa menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jemaah haji.

Baca juga: Yaqut Gugat Praperadilan, KPK Tegaskan Penersangkaan Berdasarkan Alat Bukti

Yaqut bantah aliran dana masuk kantong

Keputusan tersebut, kata dia, sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu.

"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” ujarnya.

“Kami berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan hari ini dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK RI dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024," imbuhnya.

Yaqut dan mantan stafsusnya jadi tersangka

KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat, 9 Januari 2026.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }


Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahasiswi Surabaya Curi HP karena Tak Punya Uang, Kapolrestabes Bantu Biaya Indekos
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Konser Westlife 2026 Pecah, Indonesia Rumah Kedua
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Jalan Berliku Peserta BPJS PBI di Tengah Pemutakhiran Data
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mudik Lebaran 2026, 85 Kereta di Daop 6 Yogyakarta Diskon 30 Persen
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.