"BANTUAN Pemerintah". Frasa yang tidak asing di mata dan telinga kita. Frasa ‘Bantuan Pemerintah’ biasanya tersemat di program-program pemerintah, misalnya, paket sembako, uang tunai, bus sekolah, bangunan rumah, dan yang mereka sebut ‘bantuan-bantuan pemerintah’ lainnya.
Sekilas frasa ini tampak normal dan tak ada yang salah. Namun, apakah benar itu bantuan pemerintah atau sejatinya adalah memang hak rakyat? Dua hal berbeda, pemaknaannya pun akan berbeda. Mari kita cermati lebih kritis.
Hak rakyat, bukan bantuan pemerintahMakna kita bernegara, salah satunya, adalah menaruh kepercayaan bahwa pemerintah mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Otomatis melekat bahwa pemerintah berkewajiban menyejahterakan masyarakat. Tindak tanduk pemerintah harus mengupayakan itu.
Bentuknya beragam. Biasanya dalam rupa program, yang kerap direduksi dengan sebutan ‘bantuan pemerintah’.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Apa yang Sedang Terjadi pada Demokrasi Kita?
Sayangnya, kata ‘bantuan’ justru telah mengaburkan substansi yang semestinya: kewajiban pemerintah/negara.
Di mana ada kewajiban negara, di situ secara bersamaan ada hak warga negara. Negara wajib menyejahterakan, berarti warga negara berhak untuk sejahtera; mendapatkan hal yang bersifat menyejahterakan.
Selain mengaburkan tanggung jawab Pemerintah, frasa ‘bantuan pemerintah’ juga menyiratkan hal tersebut bersifat opsional/pilihan. Mau dikasih/tidak, terserah Pemerintah dan rakyat tidak bisa memaksa juga menuntut.
Sisi lain, melalui kata ‘bantuan’ ini tercipta relasi yang timpang antara pemberi dan penerima: pemerintah adalah tuan, sedangkan rakyat adalah peminta-minta. Ini tentu keliru.
Sejatinya, yang disebut dengan ‘bantuan pemerintah’ selama ini bukanlah bantuan, apalagi kemurahan hati pemerintah, tapi itu adalah hak rakyat yang sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban untuk pemerintah penuhi. Bahkan, tidak boleh ada kata ‘tidak’.
Eksekutif (yang kita sebut Pemerintah) mulai dari presiden, gubernur, wali kota/bupati bertugas mengeksekusi program dalam rangka menyejahterakan masyarakat.
Untuk mencapai itu, eksekutif tidak kosong-kosong. Eksekutif dibekali modal: wewenang, anggaran, dan perangkat.
Ruang lingkup presiden adalah nasional; gubernur adalah provinsi; wali kota/bupati adalah kota/kabupaten. Landasannya jelas tercantum dalam undang-undang yang merupakan fondasi dan arah kebijakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menyelesaikan masalah publik termasuk di daerah.
Masing-masing Eksekutif kelola anggaran superbanyak. Semua itu berasal dari pajak rakyat. Sumber pembiayaan program atau yang mereka sebut ‘bantuan pemerintah’ berasal dari uang rakyat. Bukan dari kantong pribadi sang Eksekutif.
Selain anggaran program, mereka juga lengkap difasilitasi perangkat untuk menjalankan kewajibannya merealisasikan hak rakyat. Dari transportasi, konsumsi, hingga akomodasi lainnya menggunakan uang rakyat.





