Keluh Kesah Guru Madrasah Swasta: Gaji Kecil, Ikut Seleksi ASN Tak Bisa

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyampaikan berbagai keluhan guru madrasah swasta dalam audiensi bersama Pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026) dan Rabu (21/2/2026).

Keluhan tersebut mencakup tidak bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ketimpangan fasilitas pendidikan, hingga persoalan kesejahteraan dengan gaji yang tak cukup.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PGM Indonesia Yaya Ropandi mengatakan, hingga kini guru madrasah swasta tidak memiliki akses untuk mengikuti seleksi PPPK karena terbentur regulasi.

“Salah satu hal yang perlu mendapatkan atensi, yang pertama Ibu Pimpinan, kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut PPPK saja tidak bisa, Bapak, Ibu. Karena aturannya tidak ada,” ujar Yaya di hadapan pimpinan dan anggota DPR, Rabu (21/2/2026).

Baca juga: Janji-janji Pemerintah buat Guru Madrasah: Angkat Jadi PPPK hingga Beri Tunjangan

Menurut Yaya, saat ini yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK adalah guru honorer di sekolah negeri dengan surat keterangan tertentu.

Sementara itu, guru yang mengajar di lembaga swasta tidak dapat mendaftar.

“Yang boleh ikut seleksi PPPK ASN itu yang honor di negeri surat keterangannya. Sementara kami yang di swasta ini tidak bisa ikut seleksi, apalagi diterima,” kata Yaya.

Yaya menegaskan, pihaknya tidak menuntut jaminan kelulusan. PGM hanya meminta agar regulasi dibuka sehingga guru swasta memiliki kesempatan yang sama.

“Belum tentu juga kami diterima seleksi PPPK, tapi tolong dibuka regulasi ini bahwa guru swasta yang mengajar di swasta juga boleh ikut seleksi PPPK atau ASN. Hal ini belum bisa,” jelas Yaya.

Baca juga: Pemerintah Janjikan Tunjangan Rp 2 Juta untuk Guru Madrasah, tapi Ada Syaratnya

Dia menyebut aspirasi tersebut sebagai “jeritan hati” guru madrasah dari berbagai daerah yang dihimpun PGM.

Bandingkan dengan pengangkatan PPPK di program MBG

Dalam audiensi itu, PGM juga menyinggung cepatnya pengangkatan tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi PPPK.

Yaya menegaskan, pihaknya tidak iri terhadap kebijakan tersebut dan tetap mendukung program MBG.

“Kami tidak iri terhadap program MBG, PGM Indonesia mendukung sepenuhnya, karena yang dikasih makan itu adalah siswa-siswa kami,” ucap Yaya.

Namun, dia menilai terdapat ketimpangan dalam proses pengangkatan PPPK.

“Hanya pada proses pengangkatan mereka inpresnya cepat diangkat menjadi PPPK sementara kami tidak. Itu yang terjadi hari ini,” jelas Yaya.

Baca juga: Kemenag Usul 630.000 Guru Madrasah Swasta Diangkat Jadi PPPK Jalur Afirmasi

Ketimpangan dengan pendidikan sekolah umum

Selain soal status kepegawaian, PGM juga menyoroti ketimpangan fasilitas pendidikan antara sekolah umum dan madrasah.

“Bayangkan di sekolah yang di bawah Disdik mereka belajarnya sudah pakai smart TV, kami dari madrasah hanya melihat. Ini yang terjadi,” kata Yaya.

Dia menilai perbedaan fasilitas tersebut mencerminkan ketimpangan dukungan anggaran antara sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan madrasah di bawah Kementerian Agama.

Menurut Yaya, sebagian besar madrasah swasta masih mengandalkan dana mandiri dari yayasan dan iuran siswa.

“Bapak-Ibu bayangkan kebanyakan swasta itu dananya adalah mandiri, iuran dari siswa dan lain-lain,” ucap dia.

Baca juga: Pimpinan DPR Janji Tindak Lanjuti Keluhan Guru Madrasah, tetapi Minta Waktu

Yaya juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan madrasah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Jujur hari ini seolah-olah Kementerian Agama ini adalah organisasi vertikal. Padahal mencerdaskan kehidupan anak bangsa itu wajib. Mengacu pada konstitusi, 20 persen APBN, APBD juga harus untuk guru madrasah. Hari ini baru secuilnya guru-guru madrasah menikmati dari APBD,” tutur Yaya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya-Trenggono Saling Sindir, Ujian Soliditas Kabinet Prabowo?
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Cuaca 12 Januari: Dua Sirkulasi Siklonik Picu Hujan Lebat di Jawa hingga Papua Tengah
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menkeu Purbaya Tanggapi Pernyataan Trenggono soal Anggaran Pembelian Kapal: Mungkin Datanya Salah
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Bahlil Pastikan Belum Ada Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, Masih Dikaji Mendalam
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Ocean by BCA Diluncurkan, All in One Platform Terintegrasi untuk Permudah Pebisnis
• 19 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.