Bahlil Pastikan Belum Ada Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, Masih Dikaji Mendalam

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan terkait dengan progres kajian atas pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) yang menjalankan operasi tambang emas Martabe di Sumatra Utara.

Bahlil menjelaskan pihaknya sudah melakukan diskusi dan meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto atas nasib tambang emas Martabe.

"Kita sekarang lakukan kajian. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran berat, maka penting untuk membijaksanai dengan cara yang baik," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (11/2/2026).

Dia menjelaskan timnya pun tengah melakukan pendalaman atas berbagai aspek, seperti penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di kawasan pertambangan.

"Sampai sekarang Martabe diumumkan untuk dicabut, tapi pencabutan ada di Kementerian ESDM, artinya sampai sekarang belum ada pencabutan untuk urusan administasinya. Untuk ke sana kita lakukan kajian mendalam," ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, jika operasional di tambang emas Martabe dinyatakan ada kesalahan, maka pengelola akan dikenakan sanksi. Sementara, apabila tidak ada kesalahan, pemerintah akan melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku

Baca Juga

  • Kajian Tambang Emas Martabe Rampung, Nasib Aset UNTR di Tangan Presiden
  • Rosan Buka Suara soal Polemik Pengambilalihan Tambang Emas Martabe
  • Respons & Preferensi Investor Asing usai Izin Tambang Agincourt (Martabe) Milik UNTR Dicabut

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengonfirmasi bahwa seluruh hasil evaluasi lintas instansi mengenai nasib operasional tambang emas Martabe itu telah dilaporkan langsung kepada Presiden. Laporan tersebut, lanjut Rosan, mencakup aspek hukum, teknis produksi, hingga strategi bisnis pengelola Tambang Emas Martabe tersebut. 

“Perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan pemerintah secara menyeluruh,” ujarnya, Senin (9/2/2026). 

Rosan menjelaskan pihaknya juga telah menerima dan menelaah surat klarifikasi dari manajemen Agincourt. Surat itu memuat penjelasan mengenai aspek hidrologi, lingkungan operasional, serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan. Kementerian juga melakukan koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta kementerian/lembaga terkait. 

Langkah ini guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum. Hal ini dilakukan demi menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Peringati 47 Tahun Revolusi Islam, Dubes Singgung AS dan Situasi Global
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri KP Balas Kritikan Purbaya Lewat Media Sosial, Ini Respons Menkeu | SAPA MALAM
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Terkait Proses Penghitungan Kerugian Negara
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Polisi Kerahkan Puslabfor dan Brimob Selidiki Kandungan Kimia Gudang Terbakar di Tangsel
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Intip Besaran Gaji Teller Bank Syariah Nasional Beserta Tanggung Jawabnya
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.