KPAI Minta Sanksi Tegas atas Dugaan Tindakan Tak Pantas Guru di Jember

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Pelanggaran serius terhadap hak anak terjadi di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang wali kelas V diduga memaksa puluhan muridnya melepas pakaian saat mencari uang pribadinya yang dilaporkan hilang.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam konteks apa pun, termasuk alasan penegakan disiplin di lingkungan sekolah.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyampaikan bahwa memerintahkan anak membuka pakaian di ruang kelas, terlebih di hadapan teman-temannya, merupakan tindakan yang merendahkan martabat serta melanggar hak atas integritas tubuh anak.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, dilarang oleh undang-undang. Jika ada unsur pemaksaan dan pelanggaran terhadap kehormatan anak, maka hal tersebut berpotensi masuk ranah pidana,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

KPAI menyebut dugaan pelanggaran dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait larangan melakukan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Selain itu, apabila ditemukan unsur perbuatan cabul atau serangan terhadap kehormatan seksual, kasus ini juga dapat dikaitkan dengan pasal-pasal yang relevan dalam UU Perlindungan Anak.

Lebih jauh, KPAI membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila penyelidikan menemukan adanya unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa antara guru dan murid.

KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Selain proses hukum, KPAI juga meminta Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah setempat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan kepegawaian dan kode etik profesi guru.

Di sisi lain, perhatian khusus juga diminta diberikan kepada para siswa yang terdampak. Berdasarkan laporan, sebagian besar murid mengalami tekanan psikologis pascakejadian. Dari total 22 siswa di kelas tersebut, hanya sebagian kecil yang kembali masuk sekolah karena dipanggil pihak guru.

KPAI mendorong sekolah dan pemerintah daerah segera menyediakan pendampingan psikologis bagi seluruh anak yang terlibat, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat guru bersangkutan mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu. Ia sebelumnya juga mengklaim kehilangan uang dalam jumlah lebih besar (200 rb). Setelah memeriksa tas para siswa dan tidak menemukan uang tersebut, guru diduga meminta murid laki-laki melepas seluruh pakaian, sementara murid perempuan diminta membuka pakaian hingga tersisa pakaian dalam.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari para orang tua. Sejumlah wali murid mendatangi sekolah setelah anak-anak tak kunjung pulang hingga siang hari. Situasi sempat memanas ketika pintu kelas ditemukan dalam keadaan tertutup rapat.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak dan diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konser Westlife 2026 Pecah, Indonesia Rumah Kedua
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Jadwal FIFA Series 2026: Indonesia vs Saint Kitts dan Nevis Bertanding di Semifinal 27 Maret
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Tanam Ganja di Rumah, Pria di Jagakarsa Ditangkap Polisi
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Suzuki Diskon Suku Cadangnya Sampai 25% di IIMS 2026
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Napak Tilas Tragedi Dakota VT-CLA 1947 di Museum Dirgantara
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.