Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terus mengkaji penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono mengatakan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan seiring meningkatnya tekanan biaya layanan kesehatan dan tren defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Nunung menyebut penyesuaian iuran terakhir kali dilakukan pemerintah pada 2020 dengan terbitnya Peraturan presiden (Perpres) 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Saat ini, lanjutnya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan atau peninjauan DJSN dalam hal besaran iuran. Pertama, kenaikan inflasi kesehatan pada 2025 mencapai sekitar 1,83%, sementara inflasi medisnya mencapai 13,6%. Proyeksi pada 2030, inflasi kesehatan sebesar 3,00%, sedangkan inflasi medis 15%.
“Ini satu dasar tentunya nanti kami gunakan untuk perhitungan iuran. Kemudian kita juga melihat ada kondisi defisit DJS kesehatan berdasarkan data audited 2024 sekitar Rp10,93 triliun,” katanya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Kedua, pada 2025 defisit DJS Kesehatan (unaudited) menyentuh Rp14,49 triliun. Adapun, pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) proyeksi defisitnya sebesar Rp29,93 triliun.
Baca Juga
- Menkes Ungkap Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Capai Rp26,47 Triliun
- Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Sudah di Meja Setneg, Segera Berlaku?
- Menkes: Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif Melonjak di Tengah Wacana Penghapusan Tunggakan Iuran
Tidak sampai di situ, pertimbangan ketiga adalah beban jaminan kesehatan yang terus meningkat. Per 2024, beban ini mencapai Rp174,9 triliun. Sementara itu, pada 2025 naik menjadi Rp190,3 triliun.
“Berikutnya pada 2024 ada indikator yang perlu kita cermati sebagai basis untuk perhitungan iuran nantinya yaitu cost per member per month di 2024 sekitar Rp64.554 meningkat menjadi Rp70.731,” bebernya.
Sementara itu, Premium per Member per Month atau PPMPM juga mengalami kenaikan dari Rp60.982 menjadi Rp61.941. Akibatnya, rasio kecukupan iuran turun drastis dari 94,5% menjadi 87,6%.
“Yang ini tentu implikasinya belum mencukupi untuk menutupi beban manfaat yang diberikan terhadap layanan-layanan kesehatan,” sebut Nunung.
Oleh karena itu, imbuhnya, pihaknya membentuk satu kelompok kerja atau pokja yang terus menyempurnakan perhitungan untuk penyesuaian tarif JKN BPJS Kesehatan.
“Karena tadi kami sampaikan ada sequencing di dalam perhitungan iuran yang kami harus menunggu dari tahapan-tahapan yang sedang dilakukan. Di antaranya adanya pentarifan melalui iDRG dengan skema baru. Ini tentu akan memengaruhi perhitungan iuran,” tegasnya.
Oleh karenanya, lanjut Nunung, saat ini DJSN bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan melakukan uji coba IDRG dan juga sistem uji coba berbasis kompetensi.





