Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Pihaknya akan Upayakan Restorative Justice

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat memerikan keterangan di Tangerang, Rabu (11/2/226). (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyatakan, pihaknya mengupayakan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten yang menjerat kliennya. 

Restorative justice merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana dengan melibatkan para pihak terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, bukan hanya pembalasan. 

Ichwan mengatakan Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi Gerakan Pemuda Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik dan akan terus berupaya membuka komunikasi dengan korban. 

“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya di Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026), via Antara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka

Ia juga menyatakan Bahar bin Smith diberi penangguhan penahanan. Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin Smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang.

Menurutnya, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.

“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga," ungkap Ichwan. 

Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan 

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan. 

"Kita sudah tetapkan tersangka," konfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026), dilansir laman Media Hub Humas Polri. 

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang diterbitkan pada 22 September 2025. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • bahar bin smith
  • bahar smith
  • restorative justice
  • penganiayaan
  • kasus bahar smith
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
9 Orang Tewas Setelah Minum Miras Oplosan di Subang
• 36 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Polda Metro Jaya Segera Panggil Richard Lee usai Praperadilan Ditolak
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Jalan Berlubang di Matraman Diperbaiki Usai Sebabkan Pelajar Tewas Akibat Kecelakaan | KOMPAS SIANG
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Pluit Kick Off Dimulai, DPC PKB Depok Matangkan Strategi Persiapan Pemilu 2029
• 21 jam lalueranasional.com
thumb
Ratusan Lokasi Pembersihan Lumpur di Sumatera Teratasi, Rehabilitasi Dipercepat
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.