Bandung: Sebanyak sembilan orang meninggal dunia setalah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Subang. Sementara tiga orang lainnya masih menjalani perawatan medis di RSUD Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkap sebanyak 12 orang mengonsumsi miras Vodka Bigboss (gembling) yang dicampur dengan bubuk minuman energi. Kemudian 12 orang tersebut mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.
Dony megungkapkan, peristiwa bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, saat para korban mengonsumsi miras oplosan di sejumlah lokasi. Pada Senin, 9 Februari 2026, sejumlah korban mulai berdatangan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang.
"Dari hasil pemeriksaan awal, korban didiagnosis mengalami keracunan yang diduga akibat konsumsi miras oplosan. Menurut keterangan saksi, minuman tersebut dibeli dari beberapa kios atau warung di sekitar lokasi kejadian," ucap Dony melalui keterangan resmi, Kamis 12 Februari 2026.
Baca Juga :
Korban Tewas Miras Oplosan di Jepara jadi Enam Orang, Dua Kritis"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut," kata Dony.
Ilustrasi meninggal. (Medcom.id)
Dua orang telah ditetapkan tersangka, yaitu HS, 49, selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang, dan JM, 50, selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban. Sementara dua orang lainnya yaitu PNM, 29, dan EH, 18, saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap dia.
Dony mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal. Pihaknya juga akan melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran miras.
"Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal," jelas dia.




