TABLOIDBINTANG.COM - Upaya Dokter Richard Lee untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2) menolak gugatan praperadilan yang diajukan dokter sekaligus pegiat media sosial tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Sidang putusan digelar di PN Jakarta Selatan tanpa kehadiran Richard Lee yang dikabarkan sedang sakit. Hakim Ketua Esthar Oktavi membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim di ruang sidang.
Ia kemudian menutup persidangan dengan menyatakan, “Demikian diputuskan pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Februari 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup.”
Dalam pertimbangannya, hakim juga meminta pihak kepolisian melanjutkan proses hukum yang menjerat Richard Lee sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia diduga terlibat dalam pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Tidak terima dengan penetapan tersebut, ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepadanya.
Di sisi lain, Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) turut menghadiri sidang dan tampak emosional usai putusan dibacakan. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil sidang tersebut.
"Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ungkap Doktif.



