Masyarakat Jawa Tengah belakangan ini dihebohkan dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Masyarakat menilai kenaikan pajak ini cukup memberatkan.
Pantauan kumparan di salah satu gerai Samsat keliling di Kota Semarang, sejumlah warga mengaku kaget dengan nominal pajak yang harus dibayarkan pada tahun ini, termasuk Sinta, warga Ngaliyan.
Pada 2026, pajak motor matic tahun 2014 miliknya melonjak cukup tajam. Tahun ini ia harus membayar Rp 209.500, sementara pada 2025 ia membayar pajak sebesar Rp 189.000.
“Iya naik tahun ini sekitar Rp 20 ribuan naiknya,” ujar Sinta, Kamis (12/1).
Ia juga mempertanyakan opsen pajak (pungutan tambahan pajak) yang harus dibayarkan sejak 2025. Ia masih bingung fungsi dan manfaat opsen pajak tersebut.
“Terus itu kan dari tahun 2025 ada opsen pajak. Nilainya besar juga. Saya bingung itu untuk apa,” keluhnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa setiap tahun nilai kendaraan terus turun, tetapi justru pajaknya naik.
“Lha ini kendaraannya tambah tua malah pajaknya tambah mahal,” imbuh Sinta.
Hal senada juga dikatakan oleh seorang sopir taksi online. Hari ini ia membayarkan pajak motor Yamaha Nmax miliknya. Ia sempat bertanya kepada petugas apakah pajaknya naik.
“Tadi saya nanya pajaknya naik ya? Dijawab iya naik 17 persen se-Jawa Tengah,” ucap IK menirukan jawaban petugas Samsat.
Tahun ini IK membayar pajak sekitar Rp 442 ribu, dari sebelumnya yang hanya Rp 318 ribu. Ia juga masih belum paham tentang penerapan pajak opsen.
“Memberatkan ya pasti. Soal opsen itu saya jujur aja belum paham. Kok ada PKB, ada PKB opsen maksudnya gimana, buat apa,” tanya IK.
Tak hanya motornya, ia menyebut mobil Daihatsu Sigra juga terkena pajak yang cukup besar setelah penerapan opsen.
“Ini belum jatuh tempo mobilnya nanti Juli 2026. Tapi ini bisa dilihat pajak pokoknya Rp 1.312.000 dan opsennya Rp 866.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Lumayan ngos-ngosan buat sopir taksi online kayak saya lah. Tahun ini belum bayar nggak tahu berapa jadinya,” kata IK.





