Pemda Didorong Aktif Realisasikan Program Pusat Majukan Koperasi Merah Putih

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Alfin

TVRINews, Jakarta.
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah merealisasikan program pemerintah pusat guna memajukan dan menyejahterakan masyarakat desa. Langkah ini dinilai penting sebagai pintu masuk percepatan serta pemerataan pembangunan desa.

Dorongan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada Selasa, 10 Februari 2026, di Jakarta.

Rakortas dihadiri Wakil Menteri Koperasi, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala BPKP, jajaran Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, TNI, serta Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menurut La Ode, dukungan aktif pemerintah daerah diperlukan agar program pusat berjalan optimal, termasuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai penggerak ekonomi desa.

“Terhadap pasal 7 RPMK, Pemda akan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat, sehingga peran APIP dan BPK baik di pusat maupun daerah sangatlah penting dengan tetap berpedoman pada pengaturan yang akan dikeluarkan oleh BPKP,” ujar La Ode, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis, 12 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut juga disepakati percepatan penyelesaian regulasi teknis sebagai payung hukum penyaluran Dana Desa, Dana Alokasi Umum, serta Dana Bagi Hasil guna mendukung pembangunan fisik gerai, gudang, dan sarana pendukung KDKMP. Kesepakatan ini seiring ketersediaan Dana Desa tahun 2026.

Senada dengan itu, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan pentingnya percepatan regulasi teknis yang mengatur tata cara penyaluran dana alokasi umum, dana bagi hasil, serta dana desa. Regulasi tersebut dinilai krusial agar pembangunan sarana KDKMP dapat berjalan tepat waktu.

“Bagi KDKMP yang secara fisik telah terbangun, agar segera dilakukan upaya operasionalisasi,” kata Zulkifli.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Debat Panas! Refly Harun Vs Mardiansyah Semar: Roy Tifa Rismon ke MK, Status Tersangka Bisa Lepas?
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp10,7 Triliun Sepanjang 2025
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
BNPB: Mayoritas Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh Masuk Fase Pemulihan
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Tetap Berlaku | KOMPAS SIANG
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Perpaduan Fashion dan Dunia Motorsport, Hadir Koleksi PUMA x McLaren Racing di Indonesia
• 6 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.