Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Isa tetap dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Putusan banding Isa Rachmatarwata diketok pada Rabu (11/2) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Perkara banding ini diadili oleh ketua majelis hakim banding Budi Susilo dengan anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto.
"Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," bunyi putusan banding Isa Rachmatarwata sebagaimana dikutip, Kamis (12/2/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Hakim banding juga menghukum Isa membayar denda Rp 100 juta. Adapun jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
"Denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," ujar hakim.
Sebagai informasi, putusan banding pidana penjara dan denda Isa tidak berbeda dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Perbedaan hanya terletak pada lamanya subsider kurungan hari di pidana denda tersebut yaitu dari 3 bulan menjadi 100 hari.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.
(mib/zap)





