Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Isa tetap dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Putusan banding Isa Rachmatarwata diketok pada Rabu (11/2) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Perkara banding ini diadili oleh ketua majelis hakim banding Budi Susilo dengan anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto.

"Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," bunyi putusan banding Isa Rachmatarwata sebagaimana dikutip, Kamis (12/2/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Baca juga: JPU dan Isa Rachmatarwata Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Bui di Kasus Jiwasraya

Hakim banding juga menghukum Isa membayar denda Rp 100 juta. Adapun jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

"Denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," ujar hakim.

Sebagai informasi, putusan banding pidana penjara dan denda Isa tidak berbeda dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Perbedaan hanya terletak pada lamanya subsider kurungan hari di pidana denda tersebut yaitu dari 3 bulan menjadi 100 hari.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.

Baca juga: Jaksa Kaji Banding Vonis Ringan Eks Dirjen Kemenkeu di Kasus Jiwasraya




(mib/zap)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Telusuri Asal Usul Temuan USD 50 Ribu Saat Geledah PN Depok
• 2 jam laludetik.com
thumb
9 Kebiasaan yang Dihindari Orang Cerdas Demi Bisa Raih Kesuksesan
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kapal Induk Pertama Indonesia Ditargetkan Tiba Sebelum HUT TNI Oktober Mendatang
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Iuran BPJS Tidak Naik 2026, Pemerintah Tambah Suntikan Rp 20 Triliun
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Pencurian di Deli Serdang yang Jadi Tersangka
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.