Polrestabes Medan menangguhkan penahanan Persadaan Putra—korban pencurian yang ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan. Kini, Putra telah bisa kembali ke rumahnya.
"Persadaan Putra saat ini sudah kita lakukan penangguhan penahanannya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat ditemui usai konferensi pers di kantornya, Kamis (12/2).
Calvijn mengungkapkan alasan penangguhan penahanan tersebut karena terdapat permintaan dari pihak keluarga serta pertimbangan penyidik.
"Alasan-alasan yang ada, permohonan dari keluarga kita penuhi, dan alasan subjektif penyidik dalam hal ini yang kita tangguhkan. Itu pun kita lakukan wajib lapor," ujar Calvijn.
"Jadi dalam hal ini, pemenuhan dari permohonan penangguhan dan alasan subjektivitas yang disampaikan oleh penyidik. Mudah-mudahan semuanya lancar, yang penting kasusnya terungkap," sambung Calvijn.
Sebelumnya, peristiwa pencurian tersebut terjadi di toko milik Persadaan Putra di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 September 2025 sekitar pukul 02.27 WIB.
Tokonya dicuri oleh pekerjanya bernama Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan.
Kemudian, penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga Persadaan Putra terhadap kedua pekerjanya yang mencuri barang di tokonya terjadi pada keesokan harinya, 23 September 2025 sekitar pukul 17.45 WIB di Hotel Crystal, Tuntungan.
Kini, tiga DPO, yaitu Leo Sembiring, William, dan Satriya, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Sementara itu, Persadaan Putra telah diamankan di Polrestabes Medan sebagai tersangka.





