JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait kasus dugaan pemerasan yang terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (11/2/2026).
“Penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: KPK Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Jadi Saksi Kasus Korupsi Abdul Wahid
Budi mengatakan, materi tersebut juga didalami kepada 15 saksi lainnya yang hadir dalam pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau pada Rabu kemarin.
Selain itu, penyidik juga mendalami proses perencanaan dan pergeseran anggaran di Pemprov Riau.
“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran,” ujar Budi.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid
Adapun 15 saksi yang diperiksa KPK adalah Marjani selaku ajudan Gubernur Riau; Ade Agus Hartanto selaku Bupati Indragiri Hulu; Purnama Irawansyah selaku Plt Ka Bappeda Riau; Hatta Said selaku swasta; Tata Maulana selaku swasta atau tenaga ahli Gubernur Riau; Khairil Anwar selaku kepala UPT; Syahrial Abdi selaku Sekda Riau.
Kemudian, Thomas Larfo selaku ASN Pemprov Riau; Fauzan Kurniawan selaku Swasta; Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR Riau; Ardi Irfandi selaku eks Ka UPT Wil II Dinas PUPR Riau; Eri Ikhsan selaku Ka UPT Wilayah III Dinas PUPR PKPP Riau; Ludfi Hardi selaku Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPR PKPP Riau; Basharuddin selaku Ka UPT Wilayah V Dinas Provinsi Riau; dan Rio Andriadi Putra selaku Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Baca juga: Buntut OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Geledah Rumdin Bupati Indragiri Hulu
Kasus gubernur RiauDalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025).
Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
Baca juga: 3 Pramusaji Dipanggil KPK Terkait Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid
Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari kepala UPT Dinas PUPR Riau.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




