JAKARTA, DISWAY.ID -- Polres Metro Tangerang Kota memberi penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith. Status tulang punggung keluarga dan guru jadi pertimbangan.
Bahar bin Smith merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan hingga pemukulan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Tangerang.
"Malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, Rabu malam, 11 Februari 2026.
BACA JUGA:Bahar bin Smith Diberikan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Banser
"Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Zubid, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres, sehingga Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah," sambungnya.
Ichwan bilang, Bahar bin Smith sudah menyatakan permohonan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Pihaknya pun mendorong untuk restorative justice.
"Kita ke depan juga akan tetap aktif, untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restoratif justice, sesuai dengan permohonan kami Kuasa Hukum kepada Kapolres Kota Tangerang," tuturnya.
Tak berhenti di situ, Ichwan mengungkapkan alasan atau pertimbangan penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya yakni tulang punggung keluarga hingga berjanji akan selalu kooperatif.
BACA JUGA:Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice
"Pertimbangan Habib (Bahar bin Smith) tulang punggung, keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif, untuk menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," urainya.
Pendakwah yang identik dengan rambut gondrongnya itu dipulangkan pada malam hari setelah menjalani proses pemeriksaan panjang sejak pagi Selasa, 10 Februari 2026. Selama 1x24 jam Bahar diperiksa.
Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya telah menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
BACA JUGA:Bahlil Pastikan BBM RON 92, 98 dan Solar Aman, Izin Impor Shell Masih Diproses
- 1
- 2
- »





