Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengizinkan taman dan fasilitas publik di Jakarta menggunakan nama sponsor melalui skema corporate social responsibility (CSR). Kebijakan ini disebut sebagai upaya membuka partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan ruang publik.
Hal itu disampaikan Pramono saat meresmikan Meruya Sport Park di Meruya Utara, Jakarta Barat, Kamis (12/2/2026). Ia mencontohkan perubahan nama lokasi dari Stadion Ki Amat menjadi Meruya Sport Park sebagai bagian dari penyesuaian identitas kawasan.
"Dulunya namanya Stadion Ki Amat, bukan kiamat, tapi Ki Amat. Yang kemudian karena namanya terlalu berat diubah menjadi Meruya Sport Park," kata Pramono.
Pramono menyebut Pemprov DKI membuka peluang pendanaan dan pengembangan fasilitas lewat CSR. Nantinya, pihak yang berkontribusi diperbolehkan mencantumkan nama pada fasilitas tersebut.
"Jadi untuk taman-taman ini sebagai contoh, Meruya ini kan dulunya namanya Ki Amat. Sekarang menjadi Meruya dan kenapa menjadi Meruya karena memang ini adalah nama Meruya dulu," ujar Pramono.
"Kemudian yang kedua saya mengizinkan tempat ini juga untuk pembangunannya bisa dengan CSR atau partisipasi siapapun. Taman Meruya Sport Park by siapalah gitu loh. Jadi ini diperbolehkan," sambungnya.
Menurut Pramono, pelibatan sponsor dan partisipasi publik penting agar pembangunan dan perawatan fasilitas umum bisa berjalan lebih cepat dan berkelanjutan tanpa hanya bergantung pada APBD.
"Jadi ini bagian bagaimana kita melibatkan masyarakat untuk juga membangun Jakarta," tuturnya.
Ia menambahkan, skema tersebut tetap akan diatur agar tidak menghilangkan fungsi utama taman sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas publik bagi warga.
(bel/dwr)





