TABLOIDBINTANG.COM - Dokter kecantikan Samira atau Dokter Detektif (Doktif) sujud syukur di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai gugatan praperadilan Richard Lee ditolak hakim, Rabu (11/2).
Begitu hakim tunggal mengetuk palu, Samira langsung merapatkan telapak tangannya. Setelah sidang ditutup, Samira langsung keluar diikuti pengunjung sidang lainnya.
Kemudian Doktif mengeluarkan sajadah merah dan digelar di lantai.
“Sebentar, Doktif punya nazar nih. Doktif mau sujud syukur dulu ya guys,” ucap Samira kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Dilepaskannya high heels abu-abunya lalu langsung bersujud di atas sajadah itu.
Setelah beberapa saat, ia duduk berlutut. Dia menangkupkan tangan untuk bersiap berdoa.
“Di sini Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang sudah Richard Lee zalimi Ya Allah,” katanya sambil menadahkan tangan.
Dia berdoa agar penyidik bisa menangani kasus ini dengan objektif dan segera menuntaskan penyidikan.
“Ya Allah, tegakkan keadilan kepada Polda Metro Jaya. Tegak luruslah Polda Metro Jaya, para penyidik tegak lurus,” kata dia.
Setelah itu Samira bangkit lagi dan melipat sajadahnya.
Putusan Hakim Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Richard Lee terkait penetapan status tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
“Dengan ini hakim mengadili menolak permohonan praperadilan Pemohon dan mebebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” kata hakim ketua dalam persidangan, Rabu.
Hakim menilai prosedur penanganan perkara sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Mulai penyelidikan, penetapan tersangka, hingga penyidikan.
Dalam hal penetapan tersangka, hakim menilai alat bukti yang dimiliki penyidikan sudah cukup memenuhi syaratnya.
Meliputi keterangan 18 saksi, 3 ahli, dan 2 lembar surat, serta produk yang dipermasalahkan berikut dengan 43 nota pembelian.
“Terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata hakim.




