7 Personel Bermasalah Dipecat, Kapolres Inhil Tegaskan Profesionalisme

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Indragiri Hilir -

Polres Indragiri Hilir (Inhil) memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tujuh personel yang bermasalah. PTDH merupakan bentuk profesionalisme dan komitmen Polri dalam menjalankan sistem punishment and reward.

Upacara PTDH ini digelar di Mapolres Inhil pada pagi tadi, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Farouk Oktora. Pemecatan digelar secara terbuka sebagai pengingat bagi personel lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Farouk Oktora menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan wujud komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin serta memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Keputusan ini terasa berat dan menyedihkan karena berdampak bukan hanya kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga dan institusi. Namun seluruh proses telah melalui tahapan panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," ujar AKBP Farouk Oktora, dalam amanatnya, Kamis (12/2/2026).

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi diri, agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Polres Bengkalis Tangkap Pasutri Agen Penampung Pekerja Migran Ilegal

Ia turut menekankan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai benteng diri dari perbuatan menyimpang, serta menjaga kedisiplinan, sikap, dan perilaku agar terhindar dari arogansi, individualisme, dan sikap apatis, sehingga mampu menjadi teladan bagi keluarga maupun masyarakat.

Dari tujuh personel tersebut, lima di antaranya di-PTDH karena melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap serta pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, termasuk hasil tes urine positif narkoba. Kelimanya adalah Aipda FF, Bripka YM, Bripka SS, Brigadir YA, dan Brigadir MT.

Kemudian, dua personel Bripka DH dan Bripka H dipecat karena meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Rangkaian upacara diawali dengan Komandan Upacara memasuki lapangan dan mengambil alih pasukan, dilanjutkan Inspektur Upacara memasuki mimbar upacara, penghormatan pasukan, serta laporan Komandan Upacara. Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau dan pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan oleh Inspektur Upacara. Upacara kemudian dilanjutkan dengan amanat, doa, serta penghormatan terakhir sebelum Inspektur Upacara meninggalkan mimbar.

Baca juga: Kabar Terkini di Kasus Gajah Tanpa Kepala di Riau yang Diusut Polisi




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pabrik Cat di Cikupa Tangerang Kebakaran Besar, Asap Hitam Sempat Membubung
• 10 jam laludetik.com
thumb
Ketahanan Pangan di Lapas, DPR: Dulu Dianggap Beban Kini Jadi Harapan
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Habis Ratas di Istana, Mentan Amran Klaim Stok Pangan Jelang Ramadan Aman
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Susun Strategi Komunikasi Kebijakan di Era Digital
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Wamenko Polkam Tegaskan Banpol Masih Rp1.000 per Suara, KPK Pernah Usulkan Hingga Rp16.900
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.