MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot dua kepala kejaksaan di Sumatra Utara (Sumut). Keduanya yakni Revanda Sitepu dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang dan Soemarlin Haloman Ritonga dari posisi Kajari Padang Lawas.
Pencopotan ini dilakukan menyusul pemeriksaan yang tengah berjalan di Kejagung terkait dugaan pelanggaran, termasuk isu pengutipan uang kepada kepala desa.
Sebagai pengganti, Kejagung menunjuk Sapta Putra sebagai Kajari Deli Serdang dan Lalu Hasbi Kurniawan sebagai Kajari Padang Lawas. Penunjukan tersebut telah resmi dituangkan dalam surat keputusan Jaksa Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan adanya pergantian tersebut.
“Iya, sudah diganti,” kata Rizaldi dikutip dari iNews Medan, Kamis (12/2/2026).
Dia menjelaskan, pencopotan itu merupakan buntut dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung di Kejaksaan Agung.
“Informasinya iya, masih di Kejagung,” ujarnya.
Pergantian jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto. Kejati Sumut memastikan kedua pejabat tersebut masih menjalani pemeriksaan di tingkat pusat.
Sapta Putra sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sejak Juli 2025. Sementara Lalu Hasbi Kurniawan sebelum dipercaya memimpin Kejari Padang Lawas merupakan koordinator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Hingga kini, Kejaksaan belum merinci hasil pemeriksaan terhadap Revanda Sitepu dan Soemarlin Haloman Ritonga. Namun dipastikan proses pemeriksaan masih berjalan di Kejagung.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 31 kepala kejaksaan negeri (kajari) diganti melalui mutasi tersebut.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diteken Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto pada 11 Februari 2026. Berdasarkan dokumen mutasi, terdapat tiga nama yang sebelumnya diperiksa internal, yakni Kajari Sampang, Magetan dan Padang Lawas.
Original Article




