FAJAR, BULUKUMBA – Desa Padang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pernah ditetapkan sebagai Desa Muslim melalui Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Hukum Cambuk.
Berdasarkan data yang dihimpun, Perdes tersebut dibuat dengan tujuan menciptakan suasana yang aman dan nyaman serta mendukung pelaksanaan syariat Islam. Aturan itu mencakup penertiban minuman keras tradisional (ballo) hingga kewajiban mengenakan busana muslim di wilayah desa.
Secara historis, kebijakan ini berakar dari upaya penertiban sosial sebelum tahun 2002, seperti penanggulangan tawuran dan mabuk-mabukan. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan lahirnya Peraturan Daerah tentang pendayagunaan zakat dan kewajiban busana muslim pada masa kepemimpinan Bupati Bulukumba saat itu, Patabai Pabokori.
Namun, saat ini Perdes tersebut tidak lagi diberlakukan. Salah seorang warga setempat yang dikonfirmasi menyebut aturan itu sudah tidak berjalan di pemerintahan desa sekarang.
“Tidak jalan sekarang. Mungkin karena tidak enak kalau ada perempuan tidak pakai jilbab lalu harus dihukum,” ujarnya.
Kepala Desa Padang, Muhammad Akri, membenarkan bahwa Perdes yang digagas pemerintahan sebelumnya tidak diberlakukan di masa kepemimpinannya.
“Iya, tidak berlaku lagi di pemerintahan saya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Februari 2026.
Meski demikian, ia mengakui Perdes tersebut memang pernah ada di Desa Padang. Hanya saja, ia memilih untuk tidak menerapkannya. Bahkan, menurutnya, pada masa kepala desa sebelumnya pun ia tidak pernah mendengar aturan tersebut benar-benar dijalankan.
“Di pemerintahan sebelumnya juga saya tidak pernah mendengar itu diberlakukan,” tambahnya.
Sebagai informasi, penetapan Desa Padang sebagai Desa Muslim didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Bulukumba tertanggal 7 Desember 2004. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah saat itu untuk menegakkan nilai-nilai keislaman secara formal di tingkat desa. (fad/*)





