JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M Adhiya Muzakki mengaku pernah membuat konten terkait kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal ini Adhiya sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk perkara dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Itu kan kasus viral Tom Lembong. Sebenarnya ini kasus yang sudah viral, karena pro dan kontra terhadap stigma di masyarakat,” ujar Adhiya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Bos Buzzer Cerita Awal Ketemu Marcella Santoso, Minta Bantuan soal Kasus Timah Harvey Moeis
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) sempat memperlihatkan beberapa cuplikan konten yang dibuat Adhiya.
Konten-konten itu dianggap menyudutkan kejaksaan dalam kasus Tom Lembong.
Adhiya mengatakan, konten itu tidak dibuatnya sendiri, tetapi dia menyuruh orang lain untuk memproduksi konten.
Materi konten itu disetujui oleh Marcella Santoso, advokat yang juga berstatus terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan ini.
Baca juga: Marcella Santoso Perintahkan Buzzer Buat Konten Serang Jaksa Agung hingga Dirdik Jampidsus
Adhhiya mengeklaim, konten itu dibuat bukan untuk menyerang kejaksaan, melainkan memviralkan perbincangan yang sudah ramai di masyarakat.
Ia menyebutkan, konten itu dibuat agar kejaksaan lebih transparan dalam menangani kasus korupsi Tom Lembong.
“Sebenarnya niatnya untuk membantu biar transparansi, karena gejolak di masyarakat itu kencang antara pro dan kontra ke tangkapnya Tom Lembong begitu,” kata Adhiya.
“Tapi, pada dasarnya tidak ada niat dan untuk menyerang sebuah institusi maupun perseorangan,” imbuh dia.
Baca juga: Marcella Santoso Perintahkan Buzzer Buat Konten Serang Jaksa Agung hingga Dirdik Jampidsus
Dalam perkara ini, Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp 864,5 juta setelah membuat, menyebarkan konten bernuansa negatif terkait dengan perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).
Adhiya membuat dan membagikan konten-konten ini atas arahan dari Marcella Santoso selaku advokat para terdakwa dalam beberapa kasus tersebut.
Perbuatan Adhiya bersama-sama dengan advokat Junaedi Saibih dan Direktur Jak TV Tian Bahtiar dinilai telah merintangi proses penyidikan untuk tiga kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Adhiya diancam dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




