Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menegaskan surat edaran (SE) Kemenkes terkait larangan rumah sakit menolak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan pengidap penyakit katastropik, harus dipatuhi RS.
Yahya menegaskan, fasilitas layanan kesehatan tak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun.
Advertisement
"Saya menyambut baik dan mendukung SE Menkes yang melarang RS menolak pasien. Sesuai aturan UU RS tidak boleh menolak pasien. Aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien harus diutamakan, daripada persoalan adiministratif," kata Yahya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Yahya mendesak agar seluruh rumah sakit baik negeri ataupun swasta, mematuhi surat edaran tersebut.
"Saya mendesak semua RS untuk mematuhi SE Menkes tersebut, baik RS pemerintah maupun RS swasta. Sehingga tidak ada lagi pasien yang terlantar dan tidak mendapat pelayanan," ucap dia.
Yahya meminta Kemenkes memberi sanksi rumah sakit yang tak mematuhi aturan. Dia mengatakan sanksi yang diberikan bisa sanksi administratif hingga pemberhentian kerjasama.
"Jika ada RS yang tidak patuh terhadap SE tersebut saya minta untuk diberikan sanksi, mulai sanksi administratif, pemberhentian kerjasama dengan BPJK Kesehatan sampai pemberhentian beroperasi," terang Yahya.




