JAKARTA, KOMPAS - Proses seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang semestinya jadi momentum penguatan tata kelola industri keuangan justru memicu kekhawatiran. Pasalnya, panitia seleksi dinilai memberi celah bagi figur yang terafiliasi dengan partai politik untuk ikut mendaftar sebagai calon pimpinan OJK.
Dalam persyaratan calon Ketua dan Dewan Komisioner OJK yang disampaikan Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK, Arief Wibisiono, Rabu lalu, terdapat substansi soal larangan kandidat yang berasal dari partai politik.
Calon yang mendaftar diwajibkan melepaskan jabatannya dalam kepengurusan parpol sebelum ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK. Ini artinya, regulasi ini masih membuka peluang bagi kader parpol untuk mengikuti seleksi.
Celah ini kemudian menjadi catatan bagi pelaku pasar. Di saat industri keuangan, khususnya pasar modal, sedang menghadapi tekanan dan sorotan internasional, isu independensi regulator menjadi semakin sensitif. Pelaku pasar menilai, kredibilitas OJK sebagai pengawas sangat bergantung pada sosok-sosok yang duduk di dalamnya.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menilai baik secara etika maupun secara ekonomi politik, keberadaan sosok yang terafiliasi kuat dengan partai politik di kursi pimpinan OJK dapat membahayakan iklim usaha.
“Tapi, saya rasa selama itu tidak ada pelanggaran ya kita tidak bisa mengatakan bahwa tidak boleh. Yang penting, pansel (panitia seleksi) harus bisa menganalisa setiap risiko ke depan,” ujarnya dihubungi Kamis (12/2/2026).
Payung hukum OJK, sebagaimana mengikuti aturan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), memungkinkan politisi dari partai politik mengikuti seleksi selama yang bersangkutan mengundurkan diri apabila terpilih pada proses pencalonan.
Di sisi lain, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat sudah mulai membahas revisi undang-undang omnibus law keuangan alias Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pembahasan ini ditandai dengan pembentukan panitia kerja dan penyerahan daftar inventarisasi masalah.
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun dari fraksi Parti Golkar mengatakan, revisi undang-undang ini merupakan inisiatif dari Komisi XI DPR sebagai tindak lanjut hasil uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No 4/2023 tentang P2SK.
Terlepas dari regulasi yang memungkinkan kader partai politik mengisi kursi pimpinan OJK, turut beredar kabar bahwa nama Misbakhun masuk ke dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner OJK.
Dalam kesempatan doorstep dengan awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, Misbakhun tidak membantah maupun mengiyakan hal tersebut. Ia hanya menyebut bahwa dirinya ditugaskan oleh partai sebagai Ketua Komisi XI DPR RI.
Di sisi lain, Ketua Pansel Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya nama Misbakhun dari puluhan orang yang sudah mendaftar sebagai calon anggota dewan komisioner hingga Kamis siang,
Ia pun turut mempertanyakan adanya rumor yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ikut masuk dalam bursa pencalonan. “Rumor itu salah. Ngapain dia (Suahasil) jadi Wakil Ketua OJK? Dia kan anggota pansel sama saya,” kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Sayangnya penjelasan Purbaya belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran pelaku pasar. Ekonom KB Valbury Sekuritas Fikri C Permana mengatakan, adanya ruang bagi anggota partai politik untuk mengikuti seleksi melahirkan kekhawatiran pelaku pasar.
Terlebih lagi, dalam sejarahnya OJK selalu diisi figur yang memiliki pengalaman murni di industri keuangan, baik perbankan, industri nonperbankan, maupun pasar modal.
“Tradisi ini dinilai penting untuk menjaga profesionalisme dan jarak dari kepentingan politik. Market agak kaget. Ini menjadi perhatian terkait dengan governance. Independensi tentunya perlu dijaga, karena pasar harus independen dan memiliki tata kelola yang baik,” kata Fikri.
Ia menambahkan, kredibilitas pansel yang diketuai Menteri Keuangan menjadi taruhan. Nama-nama yang nantinya terpilih akan sangat memengaruhi persepsi pelaku pasar, termasuk keputusan aliran modal masuk dan keluar.
“Harus mencari nama yang independen dengan pertimbangan mengembalikan kepercayaan pasar baik terhadap OJK maupun BEI,” katanya.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita meminta publik ikut mengawasi ketat kerja Pansel OJK. Ia menyoroti tiga aspek utama yang harus dijaga, yakni independensi riil, transparansi, dan kapasitas calon.
“Dalam hemat saya, publik perlu mengawasi tiga hal utama dari kerja Pansel OJK. Pertama, independensi riil, bukan hanya administratif,” katanya.
Ronny menilai, komposisi pansel yang dipimpin Menteri Keuangan serta diisi unsur pemerintah membuat pengawasan publik semakin penting. OJK sebagai regulator, menurut dia, tidak boleh menjadi kepanjangan tangan kekuasaan eksekutif.
“Kalau regulator tidak independen, pasar akan meragukan kredibilitasnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi yang terukur, bukan sekadar membuka pendaftaran. Kriteria penilaian, rekam jejak calon, hingga alasan pemilihan akhir perlu dibuka secara jelas. “Tanpa parameter yang jelas, proses seleksi akan rawan jadi formalitas prosedural semata,” kata Ronny.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tantangan OJK ke depan semakin kompleks. Pengawasan tidak lagi terbatas pada perbankan konvensional, tetapi juga mencakup fintech, aset kripto, shadow banking, hingga risiko sistemik global.
Pada akhirnya, proses seleksi ini bukan semata soal siapa yang akan menduduki kursi Dewan Komisioner OJK. Yang dipertaruhkan adalah kekuatan dan integritas proses itu sendiri. “Pasar membutuhkan komisioner yang paham disrupsi, bukan hanya berdasarkan senioritas,” ujarnya.
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai proses transisi kepemimpinan di OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) harus dipercepat melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.
Menurut dia, momentum pengisian jabatan yang kosong perlu dimanfaatkan untuk menempatkan figur profesional dan kompeten melalui proses seleksi terbuka.
“Transparansi dan independensi dalam pemilihan pimpinan baru OJK dan BEI menjadi penting bukan hanya untuk penguatan tata kelola, juga sebagai upaya pemerintah menepis kekhawatiran pasar atas dugaan intervensi politik,” ujarnya.
Proses transisi kepemimpinan di OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) harus dipercepat melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.
Yusuf menilai reformasi pasar keuangan tidak berhenti pada pergantian personalia. Pemerintah perlu membenahi iklim bisnis dan tata kelola pasar secara lebih menyeluruh, termasuk aspek kepatuhan terhadap regulasi dan penegakan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya sinyal kebijakan yang konsisten dari Bank Indonesia. Pelaku pasar, menurut dia, perlu melihat bahwa prioritas bank sentral tetap pada stabilitas nilai tukar dan inflasi, meski kebijakan tersebut tidak selalu sejalan dengan kepentingan pembiayaan fiskal.
“Dengan demikian, independensi bank sentral tidak hanya dinyatakan secara formal, juga dibuktikan melalui pilihan kebijakan yang tegas dan dapat dibaca jelas oleh pelaku pasar,” ujarnya.




