Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini harga batu bara Indonesia dikendalikan oleh pihak asing, meskipun Indonesia menyuplai 560 juta ton batu bara ke mancanegara per tahun. Jumlah tersebut setara dengan 43-44% dari total batu bara yang diperdagangkan di dunia.
“(Indonesia suplai banyak) tapi harga batu bara bukan kita yang kendalikan. Saya naikkan harga batu bara acuan (HBA) mereka bayar pajaknya tapi pembayarannya tetap beda,” kata Bahlil dalam acara Kuliah Umum Media Indonesia, Kamis (12/2).
Melihat kondisi tersebut, Bahlil memangkas kuota rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk perusahaan batu bara dan mineral tahun ini. Hal ini untuk menciptakan keseimbangan antara suplai dan demand batu bara.
Berdasarkan catatan Katadata, tren HBA fluktuatif namun cenderung menurun di sepanjang 2025. Pada Januari tahun lalu, harganya sebesar US$ 124,01 per ton, namun turun menjadi US$ 100,81 per ton pada akhir Desember 2025.
Menurut Bahlil, jika harga batu bara belum membaik, seharusnya yang dilakukan adalah menghindari produksi secara masif atau jumlah besar. Selain itu, pemangkasan RKAB juga bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan batu bara bagi generasi Indonesia di masa depan.
“Saya katakan kepada pengusaha bahwa negara ini bukan milik kita saja, ada anak cucu kita nantinya,” ujarnya.
Pemangkasan RKAB Batu BaraKuota produksi batubara 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, atau berkurang sekitar 190 juta ton dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA) menyebut pemangkasan kuota produksi batu bara mencapai 40-70% secara bervariasi untuk perusahaan pada 2026.
Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani mengatakan asosiasi keberatan karena pemangkasan kuota produksi batu bara tersebut berpotensi mengganggu kelangsungan usaha pertambangan.
Berdasarkan laporan anggota asosiasi, jumlah ini di bawah angka rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 3 tahunan dan pengajuan RKAB 2026.
“APBI-ICMA memandang diperlukan kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami,” kata Gita dalam keterangan resmi, dikutip Senin (2/2).
Menurutnya besaran pemangkasan ini berpotensi menempatkan produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak. Kondisi ini berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional.



