jpnn.com, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi mencari kandidat untuk mengisi posisi kosong di kelembagaan tersebut.
Proses seleksi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).
BACA JUGA: OJK Soroti Maraknya Jual Beli STNK Only, Industri Pembiayaan Terdampak
Terdapat tiga jabatan krusial yang akan diisi melalui proses seleksi, di antaranya Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Persyaratan utama bagi calon pendaftar meliputi kewarganegaraan Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum.
BACA JUGA: Menkeu Purbaya Pastikan Pemilihan Pimpinan OJK Melalui Pansel
Selain itu, pelamar diwajibkan sehat secara jasmani dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan kepailitan.
Dari sisi profil profesional, pelamar harus memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.
BACA JUGA: OJK Dukung Bareskrim Polri Usut Kasus Saham Gorengan di Pasar Modal
Batas usia yang ditetapkan oleh panitia yakni paling tinggi 65 tahun pada saat 2 Juni 2026 mendatang.
Terkait rekam jejak hukum, calon tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Pada persyaratan yang dilampirkan pada laman Bank Indonesia, ditekankan pula bahwa pelamar bukan pengurus atau anggota partai politik saat mendaftarkan diri.
"Tidak menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan, atau untuk pengurus partai politik bersedia untuk terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi Pengganti ADK OJK," begitu keterangan tertulis, dikutip Kamis (12/2).
Periode pendaftaran dimulai sejak 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Dalam proses pendaftaran, setiap calon hanya diperbolehkan memilih satu jabatan yang akan diisi.
Calon peserta diwajibkan mengisi formulir pendaftaran elektronik dan mengunggah berbagai dokumen kelengkapan administrasi yang telah ditentukan oleh panitia.
Dokumen yang harus diunggah mencakup pas foto berwarna, scan KTP elektronik, serta Tanda Terima SPT Pajak tahun 2023 dan 2024.
Bagi wajib lapor, pelamar juga harus menyertakan Tanda Terima LHKPN atau LHKASN terakhir sebagai bentuk transparansi kekayaan.
Selain dokumen identitas, pelamar diminta mengunggah bukti keahlian seperti ijazah, sertifikat profesi, atau keputusan pengangkatan jabatan.
Calon juga diwajibkan menulis makalah secara mandiri dengan tema yang sesuai dengan preferensi jabatan yang dipilih saat mendaftar.
Syarat administratif lainnya mencakup SKCK dari Mabes Polri atau Polda, serta izin tertulis dari pimpinan instansi bagi pelamar yang sedang bekerja.
Bagi pelamar dari internal BI, OJK, dan LPS, izin harus dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif atau Kepala Departemen yang membidangi SDM.
Panitia juga menekankan aturan mengenai hubungan kekeluargaan antaranggota komisioner.
Sesuai Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, tertulis antaranggota DK OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Perkuat Transparansi, Pengungkapan Saham di Atas 1% Bakal Diwajibkan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah




