Bupati Buol Terima 10.000 Dolar AS dan Tiket Black Pink dari Terdakwa Korupsi RPTKA

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo, mengaku mendapatkan pinjaman uang 10.000 dolar AS serta tiket konser Black Pink dari terdakwa kasus pemerasan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA Kementerian Ketenagaakerjaan. Uang dan barang itu diterima jelang Pemilu 2024 saat Risharyudi masih menjabat sebagai asisten Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Pengakuan itu disampaikan Risharyudi saat menjadi saksi dalam sidang kasus pemerasan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan periode 2017-2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/2/2026). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lucy Ermawati diikuti oleh seluruh terdakwa dalam kasus tersebut.

Mereka terdiri dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemnaker 2020-2023 Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025 Haryanto, dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2017-2019 Wisnu Pramono. Selain itu, Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Anggraeni, dan Koordinator Bidang Analisis PPTKA 2021-2025 Gatot Widiartono. Tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, merupakan pegawai PPTKA.

Di hadapan majelis hakim, Risharyudi mengaku pernah berhubungan sejumlah terdakwa. Meskipun tidak menjelaskan kapan pertemuan itu, tetapi dia pernah mempertanyakan proses penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Batam kepada Haryanto.

“Waktu itu ada teman dari Batam, minta tolong kepada saya, dia pernah mengusulkan untuk mendapatkan izin (TKA). Jumlahnya enam atau tujuh, tetapi setelah diusulkan kemudian tidak diproses. Nah, saya bertemu Pak Haryanto, saya sampaikan tolong dicek. Kalau memang itu tidak bisa, tidak bisa. Kalau itu bisa, silakan bisa,” papar Risharyudi. 

Saat ditanya jaksa, Risharyudi juga mengaku telah mendapatkan uang Rp 10 juta dari Suhartono dan 10.000 dolar AS dari Haryanto. Semuanya diterima saat ia masih menjadi tim asistensi Menaker Ida Fauziyah.

Baca JugaPeras Para Pemohon RPTKA, Delapan Bekas Pegawai Kemenaker Kantongi Rp 135 Miliar 

Meskipun tidak menyebutkan waktu dengan jelas, dia menyatakan uang-uang tersebut diberikan menjelang pemilihan umum.  “Saya lupa pasti, tapi itu di akhir 2024. Saya hanya dikasih waktu itu pas mendekati pemilu. Di situ ada diskusi, saya mau berangkat ke Sulawesi Tengah. Uang diberikan Rp 10 juta, dipakai buat tiket berangkat,” ujarnya.

Urusan pemilu

Dalam sidang itu, Risharyudi mengaku uang 10.000 dolar AS yang diterimanya dari Haryanto merupakan pinjaman untuk urusan pemilu. “Sempat saya bilang, Pak Har, kalau memang ada anggaran, saya bisa pinjam dong, buat urusan pemilu,” tuturnya.

Meski demikian, uang dolar AS yang setera Rp 150 juta itu malah digunakan untuk membeli sepeda motor Harley Davidson. Kepada majelis hakim, Risharyudi mengaku motor tersebut dibeli tanpa surat-surat sehingga tidak bisa menjawab saat majelis hakim mempertanyakan kepemilikan sebelumnya.

“Saya lupa namanya, karena itu bertemu di OLX (penjulan daring), di iklan dia hanya motor itu saja. Motornya tidak ada BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), bodong dan tidak ada kuitansi, yang mulia. Kemudian karena bodong itu saya serahkan kepada anak,” ujarnya.

Motor tersebut telah disita oleh KPK pada Juni 2025. Saat itu, KPK menyebut motor milik Risharyudi berkaitan erat dengan korupsi RPTKA. Penyitaan ini beriringan dengan serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK terhadap kasus tersebut.

Bukan hanya itu, Risharyudi juga mengaku pernah mendapatkan tiket konser Black Pink, girlband dari Korea Selatan, dari Haryanto. Namun, tidak disebutkan jadwal dan lokasi konsernya.  ”Tiket konser pernah, Black Pink kalau tidak salah. Sudah diterima. Tiketnya saya ambil, taruh di ruangan,” lanjutnya.

Suap pengurusan perkara

Selain Risharyudi, sidang ini juga menghadirkan 11 saksi lain, satu di antaranya mengikuti persidangan secara daring.

Yora Lovita, salah satu saksi, mengungkapkan terdakwa Gatot telah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Sigit, sosok yang disebut Yora merupakan penyidik KPK. Kepada Gatot, lanjut Yora, Sigit mengaku bisa menyelamatkannya dari kasus ini dengan catatan memberikan uang Rp 10 miliar.

Yora adalah perantara kedua orang ini. Sebelumnya, dia berkenalan dengan Sigit melalui Iwan Banderas yang terlebih dahulu dikenalnya sejak 2024. Setelah itu, Sigit kerap menghubungi Yora terkait kasus-kasus dari KPK yang bisa dia campuri.

Dalam pertemuan di tahun 2025 itu, Yora bersama Gatot dan Sigit membicarakan angka kompensasi. Sigit waktu itu meminta Rp 10 miliar untuk mengurus paket kasus ini. Yora menyatakan, uang tersebut tidak hanya untuk Gatot, tetapi beberapa orang yang berkaitan dengan kasus ini.

“Saya tidak tahu untuk bantu siapa, karena deal nya juga satu paket. Awalnya, DP (uang muka) dulu Rp 1 miliar, itu juga saya enggak ngerti untuk satu orang atau satu paket,” ujarnya. 

Baca JugaPeras Para Pemohon RPTKA, Delapan Bekas Pegawai Kemenaker Kantongi Rp 135 Miliar 

Ternyata, kasus tersebut tetap berlanjut dan menyeret Gatot dan para terdakwa lainnya. Dalam sidang dakwaan 12 Desember 2025, mereka disebutkan memeras setidaknya 20 perusahaan dalam mengurus RPTKA.

Dalam kurun 2017-2025, terdapat lebih dari 1,14 juta pengesahan RPTKA. Dari jumlah tersebut, para terdakwa mengumpulkan pungutan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 800.000 per tenaga kerja asing sehingga mereka mengantongi hasil pemerasan dengan total Rp 135,2 miliar.

Rinciannya, Haryanto mengumpulkan Rp 84,72 miliar dalam kurun 2018-2025. dan Wisnu Pramono mengumpulkan Rp 25,2 miliar (2017-2019). Haryanto juga mendapatkan satu mobil Toyota Innova Reborn dan Wisnu mendapatkan satu skuter Vespa bertransmisi otomatis.

Selanjutnya, Gatot Widiartono mendapatkan Rp 9,47 miliar dalam kurun 2018-2025, Putri Citra Wahyoe Rp 6,3 miliar (2017-2025) dan Alfa Eshad mendapatkan Rp 5,2 miliar (2017-2025). Kemudian Jamal Shodiqin sebesar Rp 551 juta (2017-2025), dan Suhartono sebanyak Rp 460 juta (2020-2023). 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice Kasus Dugaan Penganiayaan Banser
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Air dan Ikan Sungai Cisadane Tercemar Limbah Pestisida, Warga Dilarang Konsumsi
• 2 jam lalugenpi.co
thumb
Eks Menag Yaqut Diklarifikasi BPK terkait Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Rocket 2026 Dimulai: Ciptakan Pengusaha dan Lapangan Kerja
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Libas Fulham 3-0, Manchester City tempel ketat Arsenal
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.