Ammar Zoni Ngamuk saat Saksi Bawa-bawa soal Anak di Persidangan

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Ammar Zoni meluapkan kekesalannya kepada saksi dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menjeratnya. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2) beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar yang menangani perkara tersebut. Dalam kesempatan itu, Yossy menyampaikan bahwa Ammar sempat mengungkapkan sejumlah kekhawatiran jika kasus tersebut diproses.

"Saya bilang, 'kenapa Ammar marah sama saya?' Ada beberapa hal, yang pertama Ammar mengajukan pembebasan bersyarat sedangkan karena perkara ini dia jadi enggak bisa (mengajukan)," tutur Yossy.

"Yang kedua dia malu karena Ammar disayang sama anaknya, jadi Ammar enggak mau sampai dicap jadi pengedar. Makanya, dia bilang 'tolonglah pak, saya enggak mau anak saya tahu saya pengedar'," tambahnya.

Mendengar pernyataan Yossy, Ammar tampak sangat emosi. Dia geram lantaran Yossy membawa-bawa anaknya ke persidangan.

"Bapak hebat, ya, pak, semoga dapat ganjaran karena bawa-bawa anak saya. Terlalu banyak fitnah yang dia sampaikan," tutur Ammar.

Majelis hakim kemudian meminta agar Ammar bisa lebih tenang. Hakim meminta agar Ammar diam sampai diberikan kesempatan untuk berbicara.

Setelah saksi memberikan keterangannya, tiba saatnya Ammar menyampaikan pernyataan dan konfrontasi keterangan saksi. Dalam kesempatan itu, Ammar selaku terdakwa 6 membantah seluruh keterangan yang disampaikan Yossy.

Kendati demikian, Yossy tetap berpegang pada keterangannya dan membantah pernyataan Ammar. Ammar yang tengah emosi kembali mengungkapkan kekesalan lantaran anaknya dibawa-bawa dalam perkara itu.

"Enggak mungkinlah dia mau ngomong juga, Yang Mulia! Mana mungkin! Tapi ingat Pak, ya, di dalam suatu ayat, ya, kamu menjadikan sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu," kata Ammar dengan nada bergetar.

"Permasalahan kita ini, di akhirat nanti kita akan... Masalah ini kan nasib saya, Yang Mulia. Tapi dia bisa ngomong kayak gitu, bawa-bawa nama anak saya pula lagi," tambah Ammar.

Dalam kesempatan itu, hakim ketua berusaha meredakan emosi Ammar Zoni. Hakim menekankan bahwa majelis hakim lah yang berhak mengambil putusan atas perkara itu.

"Saudara Terdakwa, gini ya. Siapa pun boleh berpendapat, tapi nanti Palu Hakim yang menentukan," tukasnya.

Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.

Bersama kelima terdakwa lainnya, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.

Karena salah satu dari mereka sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Para terdakwa dipindahkan sementara agar memudahkan proses persidangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lebaran 2026: Tiket Kereta hingga Pesawat Diskon, Ini Rinciannya
• 9 jam lalucelebesmedia.id
thumb
IHSG Ditutup di Zona Merah, Turun 0,31 Persen ke 8.265
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal War Tiket Mudik Gratis 2026 KAI, Cek Rute, Syarat, dan Cara Daftar
• 8 jam laludisway.id
thumb
Jika Kamu Mengetuk Sampai Ketukan Kesepuluh, Pintu Itu Akan Terbuka
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Botol Minyak Goreng Dikerubungi Semut, Masih Aman Dipakai Nggak, Ya?
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.