SURABAYA (Realita)- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026. Kehadirannya menandai pemenuhan panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya absen pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.
Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni Hasanuddin—anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan yang kini dalam proses pergantian antarwaktu (PAW); Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar; Sukar, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.
Baca juga: Resmikan Huntara Tanah Gerak Ponorogo, Gubernur Jatim Harap Jadi Desa Wisata
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi tambahan dari JPU KPK.
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L., S.H., M.H. Di awal persidangan, Khofifah menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan jaksa karena baru dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf karena minggu lalu tidak dapat memenuhi panggilan Jaksa dan Yang Mulia Majelis Hakim. Saat itu terdapat beberapa agenda yang bersamaan, salah satunya menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Jawa Timur,” kata Khofifah di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Kapolri bersama Panglima TNI Tinjau Pos Pelayanan Terpadu di Terminal Purabaya
Khofifah juga menyampaikan apresiasi karena diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan dan aliran dana hibah yang belakangan bermasalah dan berujung pada proses hukum. Ia menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Khofifah menjelaskan posisi dan tanggung jawab Gubernur dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana hibah. Menurut dia, proses perencanaan dan penganggaran APBD merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Gubenur Khofifah: Tidak Boleh Lagi Ada Kata Tidak Bisa!
“Seluruh keputusan penganggaran, termasuk alokasi dana hibah, merupakan keputusan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, yang kemudian disahkan melalui persetujuan APBD,” ujarnya.
Khofifah tiba di PN Tipikor Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB. Setibanya di lokasi, ia langsung menuju ruang sidang dan disambut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono. Sebelum memasuki ruang sidang, Khofifah sempat menyapa awak media yang telah menunggu.
Setelah sidang dibuka, JPU KPK memanggil Khofifah untuk memasuki ruang persidangan. Ia kemudian duduk di kursi saksi dan diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.yudhi
Editor : Redaksi




