Washington: Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengesahkan rancangan undang-undang SAVE America Act pada Rabu, 11 Februari 2026, yang mewajibkan bukti kewarganegaraan untuk pendaftaran pemilih serta identifikasi saat memberikan suara dalam pemilu.
RUU tersebut lolos dengan selisih tipis, yakni 218 suara setuju berbanding 213 suara menolak.
Dilansir dari Anadolu Agency, Kamis, 12 Februari 2026, aturan ini mengharuskan pemilih menunjukkan dokumen kewarganegaraan saat mendaftar serta memperlihatkan identitas di tempat pemungutan suara. Fraksi Partai Republik menyatakan kebijakan itu diperlukan untuk memperkuat integritas pemilu.
Kelompok konservatif kini berupaya mendorong Senat agar membahas dan meloloskan RUU tersebut. Namun, aturan Senat AS umumnya mensyaratkan dukungan lintas partai untuk mencapai ambang 60 suara, sehingga peluang pengesahan masih belum pasti.
Sejumlah strategi disebut tengah dipertimbangkan, termasuk kampanye tekanan publik, konsolidasi senator Partai Republik melalui filibuster terbuka, atau melampirkan RUU itu pada rancangan undang-undang lain yang wajib disahkan guna memaksa pemungutan suara.
Pendukung RUU menilai aturan identifikasi pemilih mendapat dukungan luas masyarakat dan mendesak Partai Demokrat untuk mendukungnya. Mereka juga menuding penolakan terhadap RUU tersebut sama saja dengan membiarkan pemilih nonwarga negara ikut serta, meski berbagai investigasi menunjukkan kasus semacam itu jarang terjadi.
Senator Lisa Murkowski menjadi anggota Partai Republik pertama di Senat yang menolak RUU tersebut. Ia menyatakan usulan seperti SAVE Act akan memfederalisasi pemilu, pendekatan yang sebelumnya justru kerap ditolak oleh Partai Republik. (Keysa Qanita)
Baca juga: Trump Tegaskan Tidak Akan untuk Periode Ketiga pada Pilpres AS 2028




