Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang properti menanggapi kebijakan terbaru pemerintah terkait dengan penertiban lahan terlantar. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Lahan Terlantar sebagai instrumen pengawasan terhadap penguasaan tanah oleh pihak swasta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Realestate Indonesia (REI), Raymond Arfandy menekankan pada dasarnya pengembang turut menyambut baik kehadiran beleid tersebut. Akan tetapi, dia berharap prosesnya tidak berdampak pada keberlangsungan investasi lahan atau land bank para developer.
Pasalnya, Raymond menjelaskan bahwa umumnya pengembang tidak langsung mengeksekusi lahan yang telah dimilikinya. Di mana, penundaan pembangunan di atas lahan itu sering kali dipengaruhi oleh faktor fundamental ekonomi, seperti kondisi permintaan (demand) pasar yang belum pulih serta stabilitas arus kas (cash flow) internal perusahaan pengembang.
"Kita harus menerima peraturan pemerintah yang mengatur tentang tanah terlantar. Yang kita harapkan adalah peraturan itu dapat dijalankan dengan tertib, tidak mengada-ada, bahkan kalau boleh memberikan kesempatan waktu yang cukup kepada pengembang yang mempunyai land banking untuk memanfaatkan lahannya di kemudian hari," ujar Raymond kepad Bisnis, Kamis (12/2/2026).
Oleh karena itu, REI meminta agar penyusunan petunjuk teknis (juknis) mengenai tata cara pengambilalihan lahan tidak bersifat represif atau terlalu kaku, yang justru dapat mengancam stabilitas pelaku usaha yang telah terlanjur menanamkan modal besar.
Lebih lanjut, pengembang mengharapkan adanya pemberian tenggat waktu yang maksimal sebelum sebuah lahan dinyatakan tidak produktif dan ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih oleh negara.
Baca Juga
- Catat! Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Kriterianya
- Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Isinya
- Kementerian ATR Targetkan Penertiban 17.780 Ha Tanah Terlantar di 2025
"Jadi kalau boleh, juknis tentang tata cara pengambilan atau ambil alih lahan itu tidak semerta-merta atau tidak terlalu ketat dan tidak terlalu keras untuk dilakukan pengambilan lahan. Yang kedua, waktunya itu dapat diberikan kalau boleh semaksimal mungkin masa memberikan kesempatan pada pengembang supaya hal itu tidak menjadi sebuah masalah buat teman-teman yang sudah terlanjur berinvestasi di land banking," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Melalui beleid ini, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menyita lahan nonproduktif yang sengaja didiamkan oleh pemegang izin maupun pemilik hak atas tanah.
Selain itu, penertiban lahan non-produktif juga dilakukan guna melaksanakan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan [akan ditetapkan] menjadi objek penertiban kawasan telantar," demikian bunyi beleid tersebut.
Adapun, objek lahan yang dapat diambil alih negara dan ditetapkan menjadi tanah telantar itu di antaranya kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan, serta kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha.





