JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan atribut partai politik yang mengganggu di jalanan. Penertiban ini tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, ketika memimpin apel pengarahan di Plaza Silang Monas Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Ia menekankan agar seluruh petugas mengedepankan tindakan tegas namun tetap humanis saat melakukan penegakan terhadap pelanggaran Perda maupun Perkada.
“Atribut parpol yang berada di flyover tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara," kata Satriadi.




