Alam Sutera Akui Data UBO Perorangan Masih Kosong Usai Wafatnya The Ning King

wartaekonomi.co.id
11 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) mengungkapkan alasan belum dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) tingkat perorangan atas kepemilikan saham Perseroan.

Corporate Secretary ASRI Tony Rudiyanto menyatakan, selama ini pemilik manfaat Perseroan tercatat atas nama The Ning King dan keluarga. Namun, sejak The Ning King wafat pada November 2025, Perseroan belum menerima informasi resmi dari pihak keluarga terkait penetapan penerus sebagai pemilik manfaat tingkat perorangan.

“Oleh karena itu, saat ini Perseroan belum dapat melakukan pengkinian data atas informasi pemilik manfaat secara individual,” tulis Tony, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (11/2/2026).

Baca Juga: OJK Perketat UBO dan Kepemilikan Saham, Emiten Tak Bisa Lagi Bersembunyi

Tony menjelaskan, ketiadaan informasi tersebut membuat Perseroan belum dapat menyampaikan data UBO tingkat perorangan secara lengkap. Hingga kini, belum terdapat penetapan atau pemberitahuan resmi dari keluarga maupun pihak berwenang mengenai siapa yang akan menggantikan status pemilik manfaat setelah wafatnya The Ning King.

“Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan laporan koreksi Form E009 serta melakukan pemutakhiran data Pemilik Manfaat segera setelah kami menerima informasi resmi dari pihak terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong emiten untuk membuka informasi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership/UBO) dan pihak terafiliasi sebagai bagian dari penguatan transparansi kepemilikan saham. Kebijakan ini ditempuh melalui proses rule making yang saat ini tengah berjalan.

Baca Juga: Unilever Belum Sampaikan UBO, Ini Alasannya

Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan kejelasan struktur kepemilikan saham serta meningkatkan akurasi perhitungan free float emiten.

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, ketentuan pengungkapan UBO masih dalam tahap pembahasan dan dibuka untuk masukan publik hingga 19 Februari 2026. Aturan ini akan mengatur kewajiban pengungkapan UBO bagi pemegang saham dengan persentase kepemilikan tertentu.

“Yang sekarang sedang dalam proses rule making sampai dengan tanggal 19 Februari ini, di dalamnya mengatur terkait UBO yang harus diungkap untuk pemilik saham dengan persentase tertentu,” kata Jeffrey dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).a


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eri Cahyadi Pimpin Penghormatan Terakhir Untuk Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Daihatsu Teropong Kondisi Ekonomi RI, Sinyal Jualan Mobil Bakal Mulus?
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kesal Jalan Rusak, Warga Pati Pakai Duit-Tenaga untuk Perbaiki Sendiri
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Wakil Kepala BGN Haruskan Relokasi SPPG Dekat Rumah Walet di Ponorogo: Masa Toilet di Area Dapur
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Pramono akui PJLP Bina Marga masih kurang untuk atasi jalan berlubang
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.