Yaqut Tempuh Jalur Praperadilan, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat permohonan praperadilan tersebut pada Selasa, 10 Februari 2026. Pemohon menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026. KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024.

#sidang #kpk #menag

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV

Tag
  • korupsi kuota haji
  • menag
  • yaqut kholil
  • berita makassar
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Enggak Harus Beli, Hyundai Tawarkan Sewa Mobil Listrik Rp 15 Juta per Bulan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kontrak Berakhir, ZEROBASEONE Akan Lanjutkan Aktifitas dengan 5 Anggota
• 8 jam lalucumicumi.com
thumb
Pemkot Lubuklinggau Gelar Operasi Bazar Pasar Murah
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Waspada Cuaca Ekstrem di Jawa Timur 11-20 Februari 2026, BMKG Juanda Ingatkan Ancaman Banjir
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Cerita Warga Jalani Cuci Darah RSCM: Pakai BPJS PBI, Tak Ada Kendala
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.