GenPI.co - Tersangka kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith ditangguhkan penahanannya oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah ada pengajuan dari kuasa hukum dan pemeriksaan penyidik.
Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta mengatakan permohonan diajukan dengan sejumlah pertimbangan.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata dia, Kamis (12/2).
Ichwan menjelaskan alasannya adalah Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.
Di sisi lain, pihak keluarga memberikan jaminan serta memastikan Bahar bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” tegas dia.
Ichwan menerangkan Bahar juga sudah meminta maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik.
Di sisi lain, pihaknya terus berupaya membuka komunikasi dengan korban supaya bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” papar dia.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:





