Risiko penghapusan pencatatan saham atau delisting membayangi ratusan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, otoritas bersama Self Regulatory Organization tengah mendorong kenaikan batas porsi saham publik atau free float dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap.
Analis menilai kebijakan ini justru akan menyehatkan pasar. Head of Research Korea Investment Sekuritas Indonesia Muhammad Wafi menilai langkah otoritas menambah muatan porsi free float dapat dianalogikan sebagai proses seleksi alam yang pada akhirnya akan memperbaiki kualitas pasar.
Wafi menyatakan, aturan kenaikan free float menjadi 15% penting untuk mencegah saham dengan fluktuasi harga tinggi atau disebut sebagai saham gorengan semakin menjalar.
“Aturan 15% penting untuk mencegah saham gorengan akibat suplai terbatas dan meningkatkan kedalaman pasar supaya gak gampang dimanipulasi bandar,” ujar Wafi kepada Katadata.co.id, Selasa (10/2).
Wafi menyarankan, agar proses kenaikan free float ini dilakukan secara bertahap dengan masa transisi sekitar dua sampai tiga tahun. Menurut dia, jangka waktu tersebut akan mempermudah perusahaan tercatat melakukan right issue atau divestasi agar terhindar dari risiko delisting.
Hal serupa juga diutaran oleh Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Ketua Umum AEI Armand Wahyudi Hartono memberikan beberapa masukan terkait kebijakan kenaikan free float menjadi 15%. Di antara usulan tersebut, Armand menyatakan agar peningkatan free float ke 15% dilakukan bertahap, terukur dan hati-hati.
Menurut Armand, Armand, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kapasitas pasar serta berbagai risiko yang menyertai proses penyesuaian.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyiapkan skema exit policy untuk emiten-emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float 15%. Mantan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyatakan, skema exit policy menjadi salah satu dari tiga poin dari respon OJK terhadap pengumuman yang disampaikan MSCI Inc pada 28 Januari lalu.
Dia menyebut, perusahaan tercatat yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float 15% akan dihapus pencatatan sahamnya atau delisting dari BEI. Sementara itu, merujuk data dari Stockbit, berikut 20 emiten dengan kapitalisasi pasar tertinggi yang belum mencapai minimum free float 15%:
Daftar 20 Emiten Berkapitalisasi Besar Belum Penuhi Free Float 15%



