Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin menyebut penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan kriminalisasi.
Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa Trio RRT merupakan hak konstitusional sebagai seorang warga negara.
Hal ini tertuang dalam dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang Kebebasan Berpendapat.
"Dokter Tifauziah Tyassuma dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi yang dalam bahasa agama adalah penzaliman yang sangat ditentang oleh agama," katanya di Mapolda Metro Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Din juga mengungkapkan, bahwa kasus ijazah palsu ini mestinya dapat selesai secepat mungkin jika Jokowi memperlihatkan fisik aslinya.
"Kasus ini dari awal diselesaikan secara berkeadilan imparsial transparan, membuktikan betul atau tidak ijazah yang dipakai itu palsu. Itu saja. Itulah yang harus dilakukan terlebih dahulu," ucapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, penetapan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus ini tidak sesuai dengan nilai-nilai etika moral maupun hukum.
"Inilah kerugian besar bagi bangsa dan negara kalau kasus ini tidak diselesaikan. Sebenarnya mudah diselesaikan tinggal tunjukkan mana ijazah aslinya dan kemudian diteliti oleh para ahli secara independen," tandasnya.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs menghadirkan tiga orang ahli dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Ketiga ahli tersebut adalah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin , dan budayawan yang juga kolumnis Mohamad Sobary.
"Pemberian keterangan ahli, dua ahli kita yang sangat tersohor, ada Komjen (Purn) Oegroseno, lalu teman baik saya Mohamad Sobary, beliau tidak ingin meringankan RRT, tapi beliau ingin membebaskan," ucap pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harus, Kamis (12/2/2026). (aha/iwh)




