Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Azhar Sidiq, meyakini proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR telah melalui prosedur ketat di DPR. Dia menilai proses penetapan tersebut tidak dapat dicampuri Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"MKMK ini hanya untuk membahas pada etika saja. Ketika hakim MK ini sudah bekerja maka di situlah ranah MK untuk membahas tentang etik ataupun tupoksi, MKMK itu berada di situ," kata Azhar dalam acara dialektika demokrasi bertajuk 'MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Azhar mengatakan, dalam mekanisme yang berlaku, sembilan hakim MK terdiri atas tiga hakim yang dipilih melalui Presiden, tiga hakim lewat usulan DPR RI, dan tiga sisanya dari Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, menurut dia, semua pihak harus menghargai kewenangan DPR RI dalam melakukan proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan legislatif.
"Ketika DPR RI memilih hakim konstitusi dan dia menggunakan haknya, kita harus menghargai itu dan tentu ketika DPR RI memilih suatu hakim, memilih seseorang hakim MK maka sudah ada profiling dahulu melalui prosedur yang sangat ketat," katanya.
Lebih lanjut, Azhar meyakini Komisi III DPR RI telah melakukan proses seleksi hingga penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia mengungkit Adies juga telah mundur dari berbagai lembaga unsur politik, baik sebagai pimpinan DPR RI dan kepartaian.
"Kami sudah mengkaji ini satu malam, yang mana kami percaya kepada DPR RI ini, Komisi III DPR RI tentunya, mereka sudah bekerja keras. Dan juga Bang Adies Kadir sudah mundur dari wakil ketua itu sebagai jiwa yang besar untuk mengundurkan diri. Tentu kami percaya semua proses yang sudah terlaksana itu adalah sesuai dengan prosedur sesuai dengan konstitusi negara," tegasnya.
(fca/gbr)





