Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan hasil penyidikan awal kasus pembunuhan terhadap pegawai PPPK RSPAU Halim Perdanakusuma berinisial NHW (pria, 31 tahun).
HNW ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Gede, Bekasi pada Rabu (4/2) lalu. Iman mengatakan, pelaku membunuh korban karena ingin menguasai hartanya.
“Hasil penyidikan awal saat ini, yang bersangkutan hanya ingin menguasai barang yang dimiliki oleh korban. Sementara itu ya, ingin menguasai barang yang dimiliki oleh korban,” ujar Iman di Polda Metro Jaya pada Kamis (14/2).
“Memang dari awal mulai tersangka ini berkenalan, kemudian ada niat atau keinginan untuk menguasai beberapa barang yang berharga milik korban. Kemudian tersangka mulai mempersiapkan untuk melakukan perbuatannya,” lanjutnya.
Meski begitu, polisi belum mengungkapkan motif sebenarnya di kasus tersebut. Iman menyebut, saat ini pihaknya masih terus melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak.
“Karena tentunya kami masih berkonsentrasi pada mengkonstruksikan pasal pidana yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang terjadi tersebut,” jelasnya.
Saat ini, Polisi telah mengamankan dua orang tersangka dengan inisial AS (28 tahun) dan ARS (27 tahun).
“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 458 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tuturnya.





