Bisnis.com, MAKASSAR - Indonesian National Shipowners' Association (INSA) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan penyesuaian tarif yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan pelayaran terhadap mitra bisnisnya.
Hal ini menyusul adanya kenaikan biaya cleaning dan maintenance/inspeksi kontainer yang menjadi sorotan pelaku usaha logistik.
Ketua DPC INSA Makassar Zulkifli Zahril menyatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut sepenuhnya merupakan ranah hubungan business-to-business (B2B) antara perusahaan pelayaran dengan relasinya.
Menurutnya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) asosiasi tidak memberikan ruang bagi organisasi untuk mencampuri kesepakatan komersial antar perusahaan.
"Kenaikan untuk cleaning container dan inspeksi itu bersifat B2B. Artinya, INSA tidak bisa campur tangan karena di dalam AD/ART hal itu memang tidak diatur," ungkap Zulkifli kepada Bisnis, Kamis (12/2/2026).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa setiap perusahaan memiliki perhitungan biaya operasional yang berbeda-beda sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif. Oleh karena itu, asosiasi tidak dapat menetapkan standardisasi harga yang kaku kepada anggotanya.
Baca Juga
- ALFI Sulselbar: Kenaikan Tarif Kontainer, Picu Lonjakan Biaya Logistik
- Ratusan Kontainer Limbah B3 Menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Begini Kata Bea Cukai
- 915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat
Mengenai dampak kenaikan tarif sebesar Rp150.000 contohnya, INSA menilai angka tersebut masih dalam batas wajar dan tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap harga komoditas di tingkat konsumen.
Sebagai gambaran, untuk pengiriman komoditas beras dengan volume 25.000 kilogram per kontainer, kenaikan tarif tersebut jika dikonversi hanya berdampak sekitar Rp6 per kilogram. Angka yang serupa juga berlaku untuk komoditas pangan lainnya seperti jagung.
"Jika dihitung, ketemunya cuma Rp6. Jadi itu hal yang wajar dan sebenarnya tidak berpengaruh besar terhadap harga barang," tambah Zulkifli.
Meski kenaikan tarif mendapat penolakan oleh Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), INSA tetap pada posisi untuk menghormati mekanisme pasar dan otonomi perusahaan dalam menentukan nilai jasa layanan mereka sesuai dengan beban biaya yang dikeluarkan.
Sebelumnya, Ketua DPW ALFI Sulselbar Yodi Nalendra mengkritik kenaikan biaya cleaning dan maintenance/inspeksi kontainer ini.
Kebijakan yang diinisiasi oleh sebagian besar perusahaan pelayaran domestik tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan berisiko memicu efek domino terhadap kenaikan harga barang di tingkat konsumen akhir.
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, kenaikan tarif tersebut mencapai angka yang signifikan, yakni hingga 300%.
Sebagai ilustrasi, tarif kontainer pendek (20 kaki) yang semula Rp50.000 direncanakan naik menjadi Rp200.000 sementara untuk kontainer panjang (40 kaki) melonjak dari Rp100.000 menjadi Rp360.000.
"Jika kebijakan ini tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas, kami tidak menutup kemungkinan untuk mengadukan ke Aparat Penegak Hukum, KPPU, serta lembaga perlindungan konsumen untuk mendapatkan kepastian hukum," tutur Yodi.
Yodi juga membeberkan sejumlah pemberitahuan tarif baru cleaning dan inspeksi kontainer yang didapatkannya dari sejumlah perusahaan pelayaran, sebagai berikut:
1. PT. Meratus LineKontainer pendek: Rp195.000
Kontainer panjang: Rp345.000.
2. PT. TANTOKontainer pendek: Rp180.000
Kontainer panjang: Rp360.000
3. PT. SPILKontainer pendek: Rp200.000
Kontainer panjang: Rp350.000
4. PPN Panurjwan MakassarKontainer pendek: Rp190.000
Kontainer panjang: Rp340.000
5. PT. CTP lineKontainer pendek: Rp190.000
Kontainer panjang: Rp340.000.





