GenPI.co - Aksi seorang guru SD Negeri di Jember menelanjangi pakaian 22 siswanya karena mencari uangnya yang diduga hilang, membikin heboh dan viral.
Saat itu sang guru SD ini mengaku kehilangan uang sebesar Rp 75.000 pada Rabu (11/2).
Sebelumnya, guru tersebut juga mengklaim kehilangan uang Rp 200.000.
Ketika kejadian, sang guru menggeledah tas-tas anak-anak didiknya dan tidak kunjung menemukan uangnya yang hilang.
Setelah itu, dia kemudian menanggalkan pakaian para siswanya untuk kembali mencari uangnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi untuk menyelidiki aksi guru tersebut.
"Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono.
Aris menyebut tindakan pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak," beber Aris.
Selain itu, pelaku guru juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa," tegas Aris.
Di sisi lain, KPAI juga meminta Dinas Pendidikan dan pemda setempat untuk menjatuhkan sanksi tegas.
"Sekolah dan pemda agar memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak," terang dia.(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:




