JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien meski status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 guna memastikan pelayanan medis tetap berjalan sesuai indikasi.
BACA JUGA:HORE! Cek Jadwal WFA Lebaran 2026 Bagi ASN dan Pegawai Swasta, Bisa Mudik 2 Minggu Lho!
BACA JUGA:Pangkas Waktu Booking Jadi 2 Jam, TRAC Genjot Pasar B2C Jelang Lebaran 2026
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menekankan aspek administrasi tidak boleh menghambat keselamatan pasien.
Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN nonaktif sementara. Pelayanan medis harus tetap diberikan,” ujar Azhar, di Jakarta, Rabu, 11 Febuari 2026.
Selanjutnya, kebijakan ini berlaku maksimal tiga bulan sejak status dinyatakan nonaktif. Dalam periode tersebut, rumah sakit wajib memberikan pelayanan standar, terutama kegawatdaruratan, tindakan penyelamatan nyawa,
Serta layanan rutin penyakit katastropik seperti hemodialisa dan terapi kanker, hingga kondisi pasien stabil atau dirujuk.
BACA JUGA:Sheyna Lashira Tewas Ditabrak di Chinatown Singapura, Ayahnya Ditawari Menginap di Hotel Berbintang
BACA JUGA:Sambut Ramadan 1447 H, Hampers Premium Clairmont Siap Jadi Favorit
Kemenkes juga meminta pelayanan dilakukan tanpa diskriminasi, disertai administrasi yang tertib, mulai dari pencatatan, pengkodean diagnosis, hingga klaim pembiayaan.
Disamping itu kami selalu melakuka koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan dan dinas kesehatan daerah diperlukan untuk memastikan penjaminan layanan.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga akses kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan peserta PBI, agar tetap memperoleh perawatan meski terkendala administrasi sementara,"pungkasnya.





