Banser Tangerang: Bahar bin Smith Belum Minta Maaf Langsung

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang mengaku belum menerima permohonan maaf secara langsung maupun video dari Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anggotanya, Rida.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menyusul informasi bahwa Bahar disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan mengajukan restorative justice.

"Belum sama sekali. Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith," ujar Slamet saat ditemui di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Korban Kecewa Bahar bin Smith Tak Ditahan: Saya Juga Tulang Punggung

Begitu pula dengan korbannya, Rida, yang juga tidak menerima video apapun dari Bahar bin Smith terkait permintaan maaf.

Menurut Slamet, hingga saat ini pihaknya maupun korban, hanya mengetahui adanya permohonan maaf dari pemberitaan media.

Namun, Banser mengaku belum pernah menerima penyampaian maaf secara resmi maupun komunikasi langsung dari pihak Bahar.

“Permohonan maaf itu juga tidak secara langsung, bahkan yang kita dapatkan dari media online,” kata dia.

Oleh sebab itu, Slamet merasa kecewa dengan keputusan polisi yang menyetujui permohonan tidak ditahannya Bahar bin Smith.

Maka dari, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan memastikan korban mendapatkan pendampingan.

“Kita dampingi terus, baik secara psikis maupun untuk memastikan bahwa proses hukum ini tidak berhenti di tengah jalan,” ucap dia.

Baca juga: Status Tersangka Bahar bin Smith Berujung Permintaan Maaf dan Upaya Damai

Sebelumnya, Bahar bin Smith, disebut telah meminta maaf kepada korban.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut, permintaan maaf itu telah disampaikan oleh Bahar lewat video yang didokumentasikan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Habib melakukan bentuknya pernyataan ya, permintaan maaf, melalui media, yaitu tadi media video, bentuknya video, dan Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor," ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).

Ichwan mengatakan, setelah pernyataan maaf itu disampaikan, pihaknya juga mengajukan penyelesaian kasus secara damai.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Permohonan restorative justice tersebut diajukan kepada Polres Metro Tangerang Kota usai pemeriksaan saksi kasus ini, Rabu (11/2/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Meutya Hafid Tegaskan Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Ubah Algoritma Usai Langgar Aturan
• 23 jam lalupantau.com
thumb
73% Penyaluran Pembiayaan PNM Berbasis Syariah
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komisi I soal 8 Ribu Prajurit TNI Dikirim ke Gaza: Bukan Tempur, Jaga Stabilitas
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Terungkap! Motif Pembunuhan Karyawan PPPK, Ingin Kuasai Barang Korban
• 7 jam laludisway.id
thumb
Apa Kabar Giovanna Milana? Bestie Megawati Hangestri di Jepang Masih Jadi Sorotan Fans Megatron
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.