JAKARTA, DISWAY.ID-- Motif pembunuhan karyawan PPPK diungkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik untuk sementara tersangka diketahui hendak menguasai barang milik korban.
BACA JUGA:Kemenkes Tegaskan RS Wajib Layani Pasien JKN Nonaktif Sementara
BACA JUGA:HORE! Cek Jadwal WFA Lebaran 2026 Bagi ASN dan Pegawai Swasta, Bisa Mudik 2 Minggu Lho!
"Saat ini penyidik masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berhubungan dengan dugaan motif dari yang dilakukan oleh pelaku. Karena tentunya kami masih berkonsentrasi pada mengkonstruksikan pasal pidana yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang terjadi," katanya kepada awak media, Kamis 12 Februari 2026.
"Namun demikian, hasil penyelidikan awal, yang bersangkutan hanya ingin menguasai barang yang dimiliki oleh korban," lanjutnya.
Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi tersebut.
BACA JUGA:Pangkas Waktu Booking Jadi 2 Jam, TRAC Genjot Pasar B2C Jelang Lebaran 2026
BACA JUGA:Sheyna Lashira Tewas Ditabrak di Chinatown Singapura, Ayahnya Ditawari Menginap di Hotel Berbintang
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan masih terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AR (28) dan ARS (27).
Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya.
"Terhadap keduanya saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Sambut Ramadan 1447 H, Hampers Premium Clairmont Siap Jadi Favorit
- 1
- 2
- 3
- 4
- »





